Polemik Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Dukungan Publik yang Menggema
Keputusan majelis sidang etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae memicu perdebatan yang cukup luas di masyarakat. Sanksi ini dijatuhkan sebagai akibat dari insiden kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kompol Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani demonstrasi tersebut, sehingga dianggap bertanggung jawab atas kejadian berdarah tersebut.
Namun, keputusan tersebut justru mengundang gelombang dukungan besar terhadap sang perwira. Muncul sebuah petisi daring di platform Change.org yang menolak pemecatan Kompol Cosmas. Dalam hitungan hari, petisi tersebut berhasil menarik perhatian publik dan menembus ratusan ribu tanda tangan, menjadikannya salah satu petisi dengan dukungan terbesar belakangan ini.
Kompol Cosmas Kaju Gae dikenal sebagai sosok perwira Brimob yang telah lama mengabdi di institusi kepolisian. Ia berasal dari Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, dan sejak muda disebut telah mendedikasikan dirinya untuk menjaga keamanan negara. Dalam peristiwa 28 Agustus, ia bertugas di lapangan untuk mengamankan demonstrasi yang berlangsung ricuh. Meski tindakannya dianggap tidak profesional hingga mengakibatkan korban jiwa, banyak masyarakat menilai bahwa Kompol Cosmas hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.
Mereka menilai sanksi pemecatan terlalu berat jika dibandingkan dengan rekam jejak pengabdiannya selama ini. Petisi yang diinisiasi oleh Mercy Jasinta diluncurkan pada 4 September 2025 melalui Change.org. Di dalam petisi, inisiator menegaskan bahwa Kompol Cosmas adalah “sosok pemberani yang sejak muda telah mendedikasikan dirinya pada institusi Polri” serta pernah berada di “garda terdepan menyelamatkan banyak nyawa, termasuk pejabat negara”.
Petisi tersebut menolak pemecatan dan meminta Polri mempertimbangkan sanksi alternatif yang lebih proporsional. Kutipan dalam petisi berbunyi:
“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.”
Dukungan publik terhadap petisi ini sangat besar. Hingga 5 September 2025, lebih dari 150 ribu orang telah menandatangani petisi ini. Beberapa laporan bahkan menyebut jumlah tanda tangan sudah mencapai 167 ribu. Angka tersebut menunjukkan tingginya empati publik dan dorongan agar keputusan majelis etik Polri ditinjau kembali.
Dukungan terutama datang dari masyarakat Flores, daerah asal Kompol Cosmas, yang menganggapnya sebagai kebanggaan dan pahlawan daerah. Namun, simpati juga meluas ke berbagai daerah lain di Indonesia yang menilai kasus ini perlu dilihat dari berbagai sisi, bukan hanya dari aspek pelanggaran etik semata.
Ada sejumlah faktor yang membuat petisi ini mendapat banyak dukungan:
* Pengabdian Panjang: Kompol Cosmas dikenal telah lama mengabdi di institusi Polri, sehingga publik menilai ia pantas diberi kesempatan kedua.
* Empati Publik: Banyak masyarakat merasa Kompol Cosmas hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasan, bukan bertindak atas kehendak pribadi.
* Proporsionalitas Hukuman: Sanksi PTDH dianggap terlalu berat dan tidak seimbang dengan jasa-jasa yang telah ia berikan.
* Identitas Lokal: Sebagai putra daerah Ngada, Flores, masyarakat setempat menunjukkan solidaritas yang kuat untuk membela nama baiknya.
Petisi “Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” di Change.org menjadi salah satu bukti kuat, bahwa suara publik tidak bisa diabaikan dalam setiap keputusan institusional. Dukungan ratusan ribu tanda tangan menandakan adanya dorongan besar agar sanksi terhadap Kompol Cosmas ditinjau kembali secara adil dan proporsional.




