Mediapresisi.com -.CO.ID –Sekarang masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital melalui ponsel. Dengan metode ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor Satlantas atau antri, karena SIM yang baru akan langsung dikirimkan ke alamat rumah.
Namun dalam praktiknya, pengajuan perpanjangan SIM secara online bisa saja ditolak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lalu, apa saja alasan pengajuan SIM online ditolak dan bagaimana cara mengatasinya?
Penjelasan polisi
Saat ditanya mengenai informasi tersebut, Kasi SIM Subditregient Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, mengonfirmasi bahwa proses permohonan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas pada fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) dapat ditolak.
“Ada beberapa alasan mengapa permohonan perpanjangan SIM bisa ditolak, antara lain data tidak ditemukan, data tidak sesuai, dokumen tidak lengkap atau tidak jelas,” ujar Adis kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Ia juga mengakui bahwa jika permohonan ditolak, biaya pendaftaran yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke rekening pemohon. Hanya saja, jumlahnya memang akan dipotong atau dikurangi dengan biaya aplikasi perbankan yang digunakan.
“Untuk besaran (potongan) tersebut, pihak yang mengetahui adalah perbankan karena transaksi langsung dengan pihak bank,” kata Adis.
Proses pengembalian uang dilakukan langsung ke rekening yang tercantum oleh pemohon saat mengisi data di dalam aplikasi.
Mengenai solusi jika permohonan ditolak, Adis mengatakan, masyarakat atau pemohon pada dasarnya dapat mengajukan kembali melalui aplikasi Digital Korlantas dengan syarat SIM masih berlaku.
Jika proses perpanjangan SIM online terus mengalami kegagalan, Adis menyarankan pemohon untuk menggunakan layanan SIM Keliling atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di wilayah setempat.
Cara memperpanjang SIM online
Bagi warga yang ingin mencoba layanan SIM secara online, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Foto dengan latar belakang biru
- Lakukan pemeriksaan fisik RIKKES, yaitu pemeriksaan tubuh yang dilakukan oleh dokter dan dicatat secara online. Lakukan ujian psikologis melalui aplikasi epPsi.
Berikut prosedur perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Tonton: Indonesia Menang dalam Panel WTO: Kebijakan Biodiesel Uni Eropa Melanggar Aturan
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi akun sesuai instruksi
- Buka menu SIM lalu pilih Perpanjangan SIM
- Kirim dokumen persyaratan yang diperlukan
- Pilih menu Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana (jika permohonan ditolak)
- Pilih cara pengiriman atau pengambilan SIM
- Jika memilih metode pengiriman, lengkapi alamat yang jelas
- Pilih cara pembayaran, kemudian lakukan transaksi melalui rekening virtual
- Periksa status transaksi secara rutin melalui menu Transaksi
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (atau dapat diambil langsung sesuai dengan pilihan yang diinginkan).
- Jika surat izin mengemudi sudah diterima, lengkapi indeks kepuasan pelanggan di dalam aplikasi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judulPerpanjangan SIM Online Bisa Ditolak, Dana Kembali, Apa Penyebab dan Cara Mengatasinya? Ini Pernyataan Polri




