Penjelasan Kejari Jakpus Terkait Kasus Narkoba Ammar Zoni

MediaPresisi.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap perkembangan terkini kasus peredaran narkoba yang melibatkan MAA alias AZ atau Ammar Zoni serta lima tersangka lainnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, menyatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap kedua.

“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10),” ujar Agung Irwan dilaporkan Antara, Jumat (9/10).

Menurutnya, perkara peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

Selanjutnya, kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat memasuki tahap berikutnya.

“Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, yang terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baja Juga  Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Kayong Utara Siap Diseret ke Pengadilan

Agung Irwan mengatakan, bukti-bukti terkait kasus Ammar Zoni akan diumumkan dalam persidangan.

Karena saat ini pihak Kejari Jakpus sedang menyerahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Tindakan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) bersama Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) bersama Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti berupa narkotika berupa sabu-sabu dan ganja sintetis (sinte),” tutupnya.(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *