Penjelasan Pengacara Mengenai Tuduhan yang Menimpa Kliennya
Pengacara dari klien yang terlibat dalam kasus hukum, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan permohonan kepada pihak berwajib untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara yang sedang berlangsung. Menurutnya, tuduhan penghasutan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak menyebabkan dampak nyata.
“Contohnya, jika dalam postingan Mbak Laras (menulis) membakar Markas Besar Polri, padahal sama sekali tidak ada pembakaran. Jauh dari kenyataan,” ujar Gafur saat berada di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk melakukan keadilan restoratif sehingga perkara ini tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan Laras Faizati (26 tahun) di Rutan Bareskrim setelah menetapkan dia sebagai tersangka provokasi dalam gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Laras dituduh menghasut demonstran untuk membakar Gedung Bareskrim Polri melalui unggahan story di akun Instagram @larasfaizati.
Menurut Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Laras Faizati disangkakan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 KUHP. Ia menjelaskan bahwa Laras sebagai pemilik akun media sosial Instagram @larasfaizati merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Dalam unggahannya, ia tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya demonstrasi besar di Jakarta.
Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme karena jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati mencapai 4.008 pengikut. Meskipun demikian, Abdul Gafur menyatakan bahwa fakta di lapangan tidak terbukti ada pembakaran di Gedung Mabes Polri. Ia juga menegaskan tidak ada dampak negatif atau kerusakan materiil yang secara langsung disebabkan oleh unggahan Laras.
Gafur menekankan bahwa delik penghasutan yang dituduhkan atas Laras baru terpenuhi unsur pidananya ketika antara apa yang dihasut oleh seseorang penghasut kepada terhasut, kemudian si terhasut ini harus melakukan suatu kegiatan berdasarkan hasutan itu yang menimbulkan dampak hukum. “Tidak ada, tidak ada yang geruduk, tidak ada yang melakukan aksi vandalisme, tidak ada yang melakukan aksi pembakaran, semua baik-baik saja,” ucap dia.
Siang ini, Abdul Gafur mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Laras Faizati. Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak setiap masyarakat. “Dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya,” kata Gafur kepada wartawan di depan gedung Bareskrim Polri, Kamis, 4 September 2025.




