Pencuri Sapi Lintas Kota Ditangkap Polres Tasikmalaya

KABAR SINGAPARNA –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan residivis spesialis pencurian ternak. Kedua tersangka, yang telah melakukan aksi di tiga kecamatan di Tasikmalaya ini ditangkap setelah aksi terakhir mereka gagal karena menghadapi medan yang sulit.

Pelaku dengan inisial UR (44) dan HS (46), keduanya diketahui berasal dari Bandung dan saat ini telah ditahan di Mako Polres Tasikmalaya. Di sisi lain, satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan-laporan pencurian ternak yang terjadi dalam jangka waktu dua bulan terakhir.

Baja Juga  Apa Itu Akun Instagram Dwi Hartono? Pengusaha dan Motivator Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN

“Selama dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Tasikmalaya telah terjadi beberapa kali kejadian pencurian ternak, baik sapi maupun kerbau,” kata AKP Ridwan, Senin 29 September 2025.

Peristiwa pencurian terjadi di tiga daerah berbeda, yaitu 2 ekor sapi di Kecamatan Salopa, 1 ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya, dan 2 ekor sapi di Kecamatan Cibalong.

Ridwan menyampaikan, modus operandi para tersangka adalah dengan merusak pintu kandang dan mencuri sapi atau kerbau dalam keadaan hidup. Hewan ternak tersebut selanjutnya dibawa menggunakan mobil yang telah mereka persiapkan.

“Hasil dari ternak yang dicuri dijual oleh pelaku ke wilayah Cianjur dan Bandung,” ujar AKP Ridwan. Sapi yang dicuri dijual dengan harga Rp 33 juta, lalu hasilnya dibagi sama rata oleh kedua tersangka.

Baja Juga  Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Cari Pemimpin Utama

Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari kejadian di Desa Parung, Kecamatan Cibalong. Korban, AAS (50) melaporkan pencurian dua ekor sapi betina miliknya pada Selasa, 16 September 2025, pukul 05.30 WIB di Kampung Cikareo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, tim Satreskrim akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di Kecamatan Parungponteng pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 01.30 dini hari,” ujar Ridwan.

Saat penangkapan, tim juga berhasil menggagalkan upaya pencurian yang dilakukan oleh keempat tersangka. Sayangnya, satu pelaku dengan inisial DPO berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas.

Di setiap aksinya, para residivis ini memiliki peran yang jelas dibagi. Tersangka HS (46) berperan sebagai penentu lokasi kejadian (TKP) dan mencari informasi. HS juga bertanggung jawab mengantar dan menjemput UR menggunakan mobil serta membantu memasukkan sapi curian ke dalam kendaraan. Sementara tersangka UR (45) bertanggung jawab merusak pintu kandang, melakukan pencurian, dan memindahkan hewan ternak ke atas mobil.

Baja Juga  Pria Medan Ditangkap Terkait Pencabulan Anak Kandung

Petugas berhasil menangkap beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya, antara lain 1 unit mobil Suzuki SS berwarna hitam, senter, tali, celurit, serta sepasang sepatu bot.

Atas tindakannya, kedua tersangka UR dan HS dikenai Pasal 363 KUHPidana terkait Pencurian dengan Pemberatan. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *