SITUBONDO, mediapresisi.com– Kejadian pencurian ponsel di kamar kos-kosan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebar luas setelah terekam kamera pengawas.
Pencurian itu dilakukan oleh IR (32), penduduk Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, pada Jumat (5/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban lantaran pelaku tidak bersedia mengembalikan ponsel yang diambil.
Setelah melakukan tindakan pencurian, tersangka sempat kabur dan tidak memberikan informasi apa pun.
Temuan penyelidikan menunjukkan bahwa alur kejadian dimulai ketika tersangka tiba di kos korban.
Pada saat itu, korban meninggalkan tersangka sendirian di kamar kos untuk membeli minuman.
Pada saat itu, pelaku memindahkan ponsel merek Samsung A13 berwarna hitam ke bawah ember di depan rumah tetangga kos, kemudian mengambilnya kembali dan membawanya pergi.
“Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV kosan, sehingga polisi langsung memiliki bukti kuat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Agung pada Senin (8/9/2025).
Meskipun telah ada cukup bukti untuk melanjutkan perkara pencurian, setelah dilakukan perdamaian, korban dan pelaku sepakat untuk menghentikan proses hukum.
“Korban sepakat untuk mencabut laporan, sedangkan pelaku menyusun surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi tindakannya. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice,” tambahnya.
Perkara ini secara resmi dihentikan melalui pendekatan justice restoratif (RJ) karena kedua belah pihak saling memberikan pengampunan.




