mediapresisi.com.CO-Upaya pelarian MI (32), warga Kecamatan Paringin, akhirnya gagal. Ia ditangkap oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Balangan dan Polsek Paringin setelah sempat terekam kamera pengawas saat melakukan tindak pencurian di Kelurahan Paringin Kota.
MI ditangkap Jumat (5/9) kemarin di sebuah rumah di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Penangkapan terjadi tanpa adanya perlawanan.
“Kami menemukan tersangka berada di sebuah ruangan bersekat seng di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Balangan,” kata Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, mewakili Kapolres AKBP Yulianor Abdi, Senin (8/9).
Sekarang MI sedang ditahan di sel tahanan dalam proses hukum yang lebih lanjut. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, tindakan MI terekam oleh kamera pengawas saat melakukan pencurian di rumah warga pada malam hari, yaitu pada 30 Agustus lalu.
Di dalam rekaman tersebut, pelaku masuk melalui pintu utama yang sedang dalam keadaan terbuka. Setelah beberapa menit berada di dalam rumah, ia keluar sambil menyembunyikan laptop hasil curiannya di balik pakaian yang ia pakai.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi MI. Barang bukti yang disita berupa dua kotak ponsel, sedangkan korban melaporkan kehilangan satu unit laptop dan satu unit ponsel. Kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Polisi mengira MI melakukan pencurian secara acak tanpa menargetkan sesuatu tertentu. Penyidik saat ini masih menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di daerah lain.(jpc)




