Hingga kini, Bripka JS, oknum polisi terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya, masih bebas berkeliaran tanpa penetapan status sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sejak 12 Agustus 2024 dengan Nomor LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku, namun perkembangan kasus tampak lamban, meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik.
Kuasa Hukum korban, Matheos Kainama, mengungkapkan bahwa surat SP2HP/700/X/RES.1.24/2024/Reskrim telah menyatakan adanya bukti awal yang cukup untuk menetapkan perbuatan pidana. Namun, hingga kini penetapan status tersangka terhadap Bripka JS belum juga dilakukan, menciptakan ketidakpastian yang mengiris rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. “Bukti awal sudah cukup, seharusnya penyidik bisa menetapkan pelaku menjadi tersangka,” kata Matheos.
Kasus ini menyoroti kembali persepsi publik terhadap integritas dan netralitas kepolisian. Alih-alih menunjukkan tindakan cepat, proses hukum yang melibatkan oknum polisi ini malah tampak terhambat, meski Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin, menegaskan kasus tersebut sedang dalam perhatian. Pernyataan “tidak ada yang kebal hukum” tidak cukup meyakinkan ketika tindakan nyata belum terlihat.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian tidak memilah-milah dalam pengungkapan kasus ini, terlebih karena melibatkan anggotanya sendiri. Rasa keadilan bagi korban akan terwujud ketika aparat menunjukkan keseriusan dan profesionalitas dalam memproses kasus dengan bukti yang sudah ada, bukan dengan janji-janji kosong.
Kasus ini menjadi bukti nyata tantangan dalam upaya memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus.




