mediapresisi.com.CO.ID –JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya tanda-tanda penipuan atau penyimpangan di 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berada di berbagai wilayah. Salah satu faktor yang menyebabkan temuan ini adalah sistem tata kelola yang belum maksimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan penipuan di LKM tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tindakan lanjut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya dalam formulir jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, OJK memperkuat pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada LKM agar risiko penipuan dapat ditekan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Agusman mengatakan, OJK juga telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk memperkuat sektor LKM. Di antaranya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 terkait LKM, yang mencakup pengelompokan ukuran usaha LKM menjadi kecil, menengah, atau besar berdasarkan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta aturan mengenai tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Pembiayaan Mikro dan Perbankan (PVML) serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang berlaku juga untuk LKM.
Pelaksanaan berbagai POJK diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta penerapan tata kelola di LKM.
Dalam hal ini, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan LKM Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) mengungkapkan bahwa sektor LKM saat ini sedang berupaya meningkatkan tata kelola serta kualitas sumber daya manusia.
Ketua Umum Aslindo, Burhan, menekankan bahwa tata kelola merupakan hal penting dalam menjalankan bisnis LKM. Ia berpendapat bahwa jika tata kelola dan kualitas sumber daya manusia meningkat, hal ini akan memberikan dampak positif terhadap industri, termasuk dalam menarik perhatian investor untuk menanamkan modal.
Tonton: OJK: Persaingan Harga di Pasar Otomotif Berdampak Buruk bagi Perusahaan Multifinance
Sementara itu, kinerja LKM hingga bulan Juni 2025 mencatat penyaluran pinjaman sebesar Rp 1,05 triliun, meningkat 0,96% dibandingkan posisi Desember 2024 yang berjumlah Rp 1,04 triliun. Namun, besarnya aset LKM pada Juni 2025 justru mengalami penurunan sebesar 5,92% menjadi Rp 1,59 triliun, turun dari sebelumnya Rp 1,69 triliun pada Desember 2024.




