Pelaku Tindakan Asusila di Lapas II A Kediri Diberi Sanksi Berat
Setelah melalui proses sidang yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), seorang narapidana yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap tahanan titipan di Lapas II A Kediri mendapatkan sanksi tegas. Sanksi ini berupa pencabutan hak-hak yang melekat pada narapidana tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial ASP (20) yang mengeluhkan sakit perut pada akhir Agustus lalu. Korban langsung dibawa ke klinik lapas untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku dipaksa menelan dan meminum barang-barang yang tidak lazim.
Kondisi klinis korban membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga pihak lapas segera berkoordinasi dengan pengadilan karena status korban masih sebagai tahanan titipan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi korban stabil dan tidak memerlukan rawat inap.
Dalam pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada area vital korban. Meski begitu, pihak lapas tetap mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pemaksaan. Sejak hari kejadian, pelaku langsung dipisahkan dari blok hunian dan ditempatkan di strap cell sebagai bentuk pengamanan awal.
Selain itu, pihak lapas juga mengusulkan pemindahan pelaku ke Lapas Nusakambangan. Namun, karena kondisi Kediri belum sepenuhnya kondusif akibat aksi unjuk rasa, pelaku sementara ini dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong.
Solichin menegaskan bahwa pengecekan kesehatan korban terus dilakukan. Setelah pulang dari kegiatan di RS SLG Gumul Kediri, ia langsung memerintahkan dokter klinik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, khususnya pada bagian anus. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan.
Langkah-langkah yang diambil pihak lapas dinilai penting untuk menjaga rasa aman di dalam lapas. “Pemindahan bukan sekadar hukuman, melainkan upaya mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Solichin.
Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Rofian, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku sangat biadab. Pelaku melakukan asusila terhadap kliennya dan keesokan harinya meminta lagi, namun korban menolak. Hingga akhirnya, pelaku memaksa korban untuk makan cacing dan makan isi staples.
Rofian menambahkan bahwa pelaku terlibat dalam kasus kekerasan pada anak. Begitu juga dengan kliennya, yang terlibat dalam kasus yang sama. “Motivasi pelaku ini melakukan pelonco pada klien kami,” ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak lapas terhadap pelaku. Namun, dia berharap kasus ini tidak terjadi pada warga binaan lainnya. “Kami sudah bertemu dengan pelaku dan dia meminta maaf serta tidak akan melakukan perbuatan lagi. Pelaku mengakui tapi untuk asusila tidak mengakui, sehingga kami laporkan,” kata Rofi.




