Sidang Tuntutan Hukuman Mati untuk Mantan Kabagops Polres Solsel
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat menjadi tempat di mana mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar pada hari Selasa ini menunjukkan bahwa Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi, yaitu Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta).
Dalam sidang tersebut, JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs menyampaikan tuntutan hukuman mati terhadap Dadang Iskandar. Mereka menuntut agar terdakwa dihukum sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama dan kedua. Dakwaan primer pertama merujuk pada pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, sementara dakwaan primer kedua adalah pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana.
Tim Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Dadang Iskandar hadir di persidangan menggunakan kemeja hitam dan peci abu-abu. Tim JPU yang menghadirkan perkara ini berasal dari Kejaksaan Agung RI, kejaksaan Tinggi Sumbar, serta Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Pihak terdakwa, yang didampingi oleh penasehat hukum Mahmud Syaukat, akan mengajukan pembelaan atau Pledoi dalam sidang berikutnya. Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar terhadap korban Ulil terjadi pada November 2024 di Kantor Kepolisian Resor (Solsel). Dalam sidang sebelumnya, Dadang telah mengungkapkan bahwa motifnya melakukan penembakan terhadap korban karena dipicu oleh emosi yang sangat tinggi.
Ia menyatakan bahwa ia melakukan perbuatan itu karena emosi yang membludak, sehingga membuatnya tidak sadar diri. “Saya khilaf,” ujarnya di hadapan persidangan pada Kamis (7/8). Terdakwa menceritakan bahwa emosinya dipicu oleh sikap korban ketika ia datang ke Kantor Polres Solsel, tempat mereka sama-sama bertugas.
Tujuan terdakwa mendatangi korban adalah untuk melepaskan sopir pengangkut pasir yang sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim karena dugaan tambang ilegal. Saat bertemu, terdakwa mengajak korban untuk bersalaman, namun tidak digubris. Ketika diajak berbicara pun tidak diladeni oleh korban.
“Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau tetap sibuk dengan handphonenya,” jelas terdakwa. Akibat kesalannya, terdakwa akhirnya mengeluarkan senjata api lalu menembak korban dengan jarak sekitar dua meter ke bagian kepala korban.
“Seusai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya,” jelas Dadang. Terdakwa juga membenarkan bahwa dirinya melakukan penembakan ke rumah dinas Kepala Polres Solsel usai menembak Kasatreskrim, meskipun secara pasti ia tidak bisa mengingat berapa kali tembakan yang dilepaskan.




