Saksi Persidangan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Berikan Pengakuan
Dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius Kosasih, memberikan kesaksian yang menarik perhatian. Ia mengungkapkan bahwa suaminya dulu sering menyebutkan adanya proyek-proyek tambahan di luar pekerjaan utamanya. Proyek tersebut diduga menjadi sumber pendapatan instan bagi terdakwa.
“Sering cerita ada proyek. Macam-macam hal seperti itu. Menurut saya sebagai orang awam, kok bisa begitu? Itu mengganggu pikiran saya,” ujar Rina saat sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Rina mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan cara-cara instan yang digunakan oleh Kosasih untuk mendapatkan penghasilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya tentang apa saja hal-hal instan yang didapat terdakwa kala itu. “Memangnya ada yang instan yang didapatkan oleh terdakwa di tahun-tahun itu?” tanya JPU.
“Iya, saya tidak tahu karena saya tidak berurusan sama sekali dengan apa yang dia dapat,” jawab Rina.
Dalam bukti pesan chat yang dibuka oleh penuntut umum, Rina sempat menyebut bahwa Kosasih sudah mudah mencari uang. Pesan tersebut menyebutkan: “Kan sudah aman, ada kaki tangan yang ready setiap saat bantu buat transaksi untuk mendukung gaya hidupmu yang borju sekarang.”
Namun, Rina enggan menyebut detail siapa sosok kaki tangan yang dimaksud. “Saya sering mendengar bahwa dia dibantu seseorang. Tapi nama persisnya tidak tahu,” katanya.
Jaksa kemudian bertanya apakah Rina melihat bahwa penghasilan Kosasih didapat secara instan. “Menurut ceritanya begitu,” jawab Rina.
Selanjutnya, JPU menanyakan apakah Kosasih pernah meminta Rina untuk menerima dana tertentu dan menyalurnkannya ke rekeningnya. “Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, ‘Kira-kira bahasanya seperti ini, Nanti tolong ada uang masuk, tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya (Kosasih), nanti saya masuk penjara’. Ada enggak bahasa seperti itu?” tanya JPU.
Rina mengatakan ada percakapan itu pada 2020. Menurutnya, ia sempat mempertanyakan maksud dari pesan itu. “Tidak ada jawaban, (Kosasih) tidak memberi keterangan,” kata Rina.
Rina dan Kosasih menikah sejak 2013. Keduanya berpisah dan putusan perceraian inkrah di pengadilan pada 2023. Namun, sejak beberapa tahun sebelumnya, mereka sudah tidak tinggal bersama dan menjalin komunikasi intens. Dalam persidangan, sejumlah saksi lain juga menyebut bahwa Kosasih sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain sejak beberapa tahun sebelumnya.
Dua mantan istri Kosasih juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Keduanya yakni Yulianti Malingkas sebagai mantan istri pertama dan Rina Lauwy sebagai mantan istri kedua.
Dalam perkara ini, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bersama dengan Direktur PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Diduga merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Rina Lauwy melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rina melapor ke KPK setelah Antonius meminta dia menampung dana hasil korupsi tersebut. Mutia Yuantisia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.




