Kejahatan Siber di Sektor Keuangan Meningkat, Ini Modus yang Sering Digunakan
Pengawasan terhadap kejahatan siber di sektor keuangan semakin penting mengingat jumlah kerugian yang dialami masyarakat meningkat pesat. Data menunjukkan bahwa total kerugian dari penipuan keuangan ilegal mencapai Rp 4,6 triliun dalam waktu 10 bulan terakhir. Angka ini berasal dari laporan yang diterima oleh Pusat Anti-Penipuan Indonesia (IASC) sejak berdirinya lembaga tersebut pada 22 November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa angka ini melebihi prediksi awal OJK yang memperkirakan kerugian sebesar Rp 2 triliun dalam jangka waktu 1,5 tahun. Dari November 2024 hingga saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat telah mencapai angka fantastis tersebut.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa kejahatan siber dari November 2024 hingga Januari 2025 telah merugikan masyarakat sebesar Rp 476 miliar. Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 1,2 juta laporan penipuan digital masuk ke sistem pengaduan publik. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan siber semakin marak dan memerlukan kesadaran serta tindakan pencegahan yang lebih baik.
Untuk mengurangi risiko menjadi korban, masyarakat perlu memahami modus-modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber. Berikut beberapa modus penipuan yang umum terjadi:
1. Phishing
Phishing adalah modus penipuan yang menggunakan email untuk menipu korban. Pelaku mengirimkan email dengan alamat palsu yang mengatasnamakan pihak tertentu, seperti bank atau layanan keuangan. Email ini biasanya berisi desakan untuk segera mengklik tautan yang disertakan. Tautan tersebut bisa mengarah ke situs palsu yang bertujuan mengumpulkan data pribadi korban, seperti kata sandi atau nomor rekening.
Masyarakat disarankan untuk tidak mudah percaya dengan email yang meminta informasi sensitif. Selalu pastikan alamat email asli dan hindari mengklik tautan yang tidak jelas asalnya.
2. Smishing
Smishing adalah modus penipuan yang menggunakan SMS sebagai media penipuan. Pesan singkat ini sering kali mengandung tautan berbahaya atau link malware. Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke situs palsu atau layanan call center yang tidak resmi.
Karena SMS terasa lebih personal dibanding email, korban cenderung kurang waspada. Oleh karena itu, selalu periksa sumber pesan dan jangan langsung mengklik tautan tanpa konfirmasi tambahan.
3. Vishing
Vishing adalah modus penipuan yang dilakukan melalui telepon. Pelaku menghubungi korban dan memberikan ancaman atau tuntutan untuk mengungkapkan informasi pribadi. Misalnya, mereka bisa mengklaim bahwa rekening korban sedang dalam ancaman pemblokiran atau ada dana yang harus segera diklaim.
Untuk mencegah vishing, masyarakat disarankan menggunakan aplikasi anti-spam di ponsel dan tidak memberikan informasi keuangan kepada orang yang tidak dikenal.
4. Carding
Carding adalah kejahatan yang melibatkan pencurian nomor kartu kredit dan penggunaannya untuk transaksi online. Pelaku biasanya mendapatkan data kartu kredit melalui situs-situs tidak aman atau melalui phishing.
Cara menghindari carding antara lain dengan menjaga kerahasiaan data kartu kredit, menggunakan internet pribadi, dan hanya berbelanja di situs yang tepercaya.
5. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber espionage adalah kejahatan siber yang dilakukan dengan memasuki sistem komputer target untuk mencuri informasi rahasia. Sedangkan sabotage dan extortion adalah kejahatan yang bertujuan merusak sistem atau meminta tebusan dari korban.
Untuk mencegah kejahatan ini, masyarakat perlu memahami teknik serangan siber, mengubah password secara berkala, dan memantau aktivitas di sistem komputer. Selain itu, selalu gunakan firewall dan antivirus yang terupdate.
Dengan meningkatkan kesadaran akan modus-modus penipuan siber, masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi risiko menjadi korban. Kewaspadaan dan pencegahan merupakan kunci utama dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.




