Nama Laras Faizati Khairunnisa Jadi Sorotan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Seorang perempuan berusia 26 tahun, Laras Faizati Khairunnisa, menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga mengunggah konten provokatif di media sosial yang berisi ajakan untuk membakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laras Faizati lahir pada tahun 1999 dan menempuh pendidikan di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta. Ia menyelesaikan program S1 Public Relations pada 2021, lalu melanjutkan studi S2 International Communication Management dan lulus pada November 2023. Kariernya terbilang gemilang, dimulai dari magang di AIESEC pada 2019 hingga bekerja di sejumlah lembaga bergengsi seperti Departemen Luar Negeri AS dan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Sejak Januari 2024, ia tercatat sebagai pegawai kontrak di AIPA.
Namun, rekam jejak tersebut runtuh setelah polisi menangkapnya pada 1 September 2025 di kediamannya di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan terkait unggahan video Laras di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut. Video tersebut dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran Mabes Polri saat aksi “Bubarkan DPR RI” yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Aksi tersebut awalnya dipicu oleh kontroversi gaji dan tunjangan DPR sebesar Rp50 juta. Puncak kerusuhan terjadi pada 28 Agustus 2025 ketika seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Kejadian itu menyulut amarah publik dan aksi protes meluas di berbagai daerah.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan modus yang dilakukan oleh Laras adalah membuat serta menyebarkan video hasutan yang menimbulkan kebencian terhadap institusi tertentu. Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Di antaranya Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sementara itu, AIPA langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Laras dari jabatannya. Dalam pernyataan resmi melalui akun @aipa.secretariat, Sekretariat AIPA menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya dilakukan secara pribadi dan tidak mewakili lembaga. Namun, karena menyangkut reputasi ASEAN, ia diberhentikan dari posisinya.
Tetangga Laras di Lubang Buaya pun mengungkap sisi lain dirinya. Menurut mereka, Laras jarang bersosialisasi dan lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah. Hal itu membuat keberadaannya tidak terlalu dikenal oleh warga sekitar. Meski begitu, peristiwa ini menunjukkan bagaimana seseorang dengan latar belakang pendidikan dan karier yang baik bisa terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat luas.




