Lansia Tewas Ditabrak Pelajar di Agam,Polisi: Jangan Biarkan Anak Bawah Umur Mengendarai Kendaraan

PADANG.COM, AGAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jala raya.

Dikutip dari restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id, Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Himbauan terkait larangan anak di bawah umur agar tidak diizinkan untuk mengendarai sepeda motor ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M Irsyad Fathur Rachman.

Hal itu akibat telah terjadinya kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai pelajar berinisial AF (14) menabrak pejalan kaki pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 11.36 WIB.

Baja Juga  Sosok dan Perilaku Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Kuasa Hukum Ungkap Peran 4 Tersangka

Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Raya Lasi-Pasanehan, Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Irsyad menegaskan, kasus ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam berkendara.

“Kami mengingatkan kembali, jangan biarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya,” kata AKP M Irsyad Fathur Rachman.

Kata dia, selain membahayakan diri mereka sendiri, hal ini juga berisiko besar terhadap keselamatan orang lain.

Pejalan kaki tersebut berinisial RY (61) warga Kota Solok, Sumbar.

Korban pejalan kaki tak bisa diselamatkan karena luka parah yang dialami di bagian kepala.

Baja Juga  Desa Ekowisata Tahfidz Diperiksa, LBH BPR Temukan Indikasi Penipuan dan Pencucian Uang

“Akibat benturan cukup keras, korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian,” sebutnya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Lasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan pengendara motor dan penumpangnya mengalami luka-luka.

AF mengalami luka lecet di dada bagian kiri serta luka lecet di kaki kanan.

Sedangkan penumpang motor berinisial PMS juga mengalami luka cukup serius berupa lecet di lutut kanan, jari kaki kanan, serta lebam di pipi kiri.

Irsyad menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pengendara sepeda motor masih berusia 14 tahun sehingga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baja Juga  Dianiaya di Jalan Gelap, Perempuan di Labuan Bajo Diserang Pria Mabuk

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pelajar berinisial AF (14), datang dari arah Kampung Pasanehan menuju Pasar Lasi.

“Setibanya di lokasi kejadian, motor yang dikendarai AF menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari sisi kanan menuju sisi kiri,” terangnya.

Hal ini menjadi salah satu perhatian serius dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Kendaraan yang terlibat sudah kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, kedua remaja yang mengendarai motor masih dalam penanganan medis akibat luka yang mereka derita. (Padang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *