Kisah Tragis Tiara: Kekasih Tewas & Dimutilasi Setelah 4 Tahun Berpacaran

jatim.mediapresisi.com, MOJOKERTO – Sebuah kamar kos di wilayah Lakarsantri Surabaya menjadi saksi kematian Tiara Angelina Saraswati, seorang perempuan asal Lamongan pada hari Minggu (31/8).

Ia tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24), yang telah menjalani hubungan asmara selama empat tahun.

Selama ini keduanya tinggal bersama sebagaimana pasangan suami istri yang sah. Padahal, mereka hanya memiliki status sebagai kekasih.

Tidak hanya dibunuh menggunakan pisau dapur, Alvi yang merupakan warga Sumatera Utara itu kejam hingga memotong tubuh Tiara menjadi ratusan bagian.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjadi korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di bagian leher. Satu tusukan saja membuat korban langsung jatuh dan tidak berdaya.

Baja Juga  Demo Mahasiswa, Papua, dan Kasus Munir Digelar Serentak 8 September 2025, Polisi Turunkan Pasukan

“Kemudian terjadi peristiwa mengerikan di kamar mandi. Dengan memotong tubuh korban dan memisahkan daging serta tulang,” ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Setelah dipotong menjadi ratusan bagian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas milik Alvi. Ia segera berangkat ke Pacet, Cangar untuk membuang potongan tubuh Tiara.

Bagian tubuh korban dibuang sembarangan sesuai keinginan pelaku, sehingga dia tidak tahu secara pasti lokasi tempatnya.

“Berdasarkan keterangan dari pihak terkait, tubuh dibuang seperti membuang sampah. Sambil berjalan, tubuh tersebut dibuang dan dilemparkan,” katanya.

Setelah dibuang, Alvi kembali menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa menuju indekosnya. Hingga akhirnya bagian tubuh tersebut ditemukan oleh warga sekitar, pada Sabtu (6/9).

Baja Juga  Felix Stray Kids Tindak Lanjuti Isu Palsu dengan Jalur Hukum

Selama 14 jam setelah bagian tubuh ditemukan di Cangar, Alvi ditangkap oleh polisi pada hari Minggu (7/9) pukul 03.00 WIB, dini hari di tempat tinggalnya.

Petugas juga melakukan penggeledahan di kosan dan menemukan bagian kepala korban yang disimpan di belakang lemari.

“Kami menemukan potongan bagian kepala yang disimpan di belakang lemari yang akan dihancurkan oleh pihak terkait,” jelasnya.

Dikabarkan, alasan Alvi berani melakukan tindakan tersebut karena tidak mampu menahan emosi yang selama ini tersimpan.

Korban sering merasa marah terhadap masalah kecil. Puncaknya, pelaku dikunci oleh korban ketika pulang pada pukul 02.00 dini hari, Minggu (31/8).

Ia diduga terlibat dalam pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baja Juga  Kasus Pelecehan Agama di Bekasi, Dua Anak Didampingi Pemerintah

“Kami menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah seumur hidup dan kemungkinan mendapatkan hukuman yang sesuai tergantung putusan pengadilan nanti,” tambah Ihram.(mcr23/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *