KABAR PRIANGAN– Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut telah menahan seorang direktur perusahaan swasta dengan inisial TAR (46). Direktur PT. ABK ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Januari 2021 ketika tersangka menawarkan kerja sama dalam penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes serta pembangunan menara BTS internet di beberapa desa di Jawa Barat.
Tersangka diduga memperdaya calon mitra bisnisnya dengan memanfaatkan dokumen resmi sebagai bukti pendukung.
“Beberapa dokumen yang digunakan antara lain surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat, perjanjian kerja sama dengan APDESI, undangan pelantikan, hingga surat dukungan yang menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Barat pada masa itu,” kata Joko, Minggu, 7 September 2025.
Perusahaan milik korban bernama Rico, yaitu PT. MTK, menurut Joko, tertarik bekerja sama dan diminta untuk mengirimkan barang sesuai dengan ‘purchase order’.
Tersangka berjanji akan melakukan pembayaran setelah dana desa cair melalui Bank BJB.
Uang Setoran Pihak Desa
Diketahui bahwa setelah barang dikirim dan program berjalan, PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran sesuai yang dijanjikan. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 20 desa yang telah melakukan setoran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp758 juta.
Namun, menurut Joko, uang yang diberikan oleh pihak desa ternyata tidak disetorkan oleh tersangka TAR ke pihak desa. Akibatnya, pihak desa mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.
Pihak desa melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian yang selanjutnya melakukan penanganan dimulai dengan adanya penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.
Joko mengatakan, beberapa barang bukti juga turut disita, antara lain dokumen perusahaan, perjanjian kerja sama, surat dukungan, bukti transaksi perbankan, serta kwitansi pembayaran dari berbagai BUMDes.
Petugas masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Sementara itu, katanya, tersangka TAR ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.




