MEDIAPRESISI.COM – Bima– Seorang pria dengan inisial S (42) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap A (65) saat menghadiri pertemuan keluarga dalam rangka pernikahan di Desa Mpuri, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Sektor Madapangga, Ipda Mujahidin, mengonfirmasi penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan pada malam Rabu (8/10/25). Baik tersangka maupun korban diketahui merupakan penduduk desa yang sama.
“Perbuatan pidana penganiayaan dimulai ketika korban dan tersangka hadir dalam acara musyawarah keluarga terkait pernikahan salah seorang warga. Pada saat itu, korban diduga menyentuh bagian sensitif tersangka hingga memicu emosi,” kata Ipda Mujahidin.
Menurutnya, dampak dari tindakan spontan tersebut, pelaku langsung memukul korban dengan benda tumpul dan menjatuhkannya ke permukaan aspal.
Korban mengalami luka sobek pada dagu, beberapa gigi copot, gusi terluka, serta cedera di bagian kepala.
“Korban sempat mendapatkan pengobatan di Puskesmas terdekat, tetapi karena luka yang dialaminya cukup parah, ia selanjutnya dirujuk ke RSUD Bima,” ujar Mujahidin.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Madapangga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menghimbau kepada keluarga korban agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.




