Kejari Mabar Ungkap Korupsi Jalan Rp24 Miliar, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

MediaPresisi.COM – Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan Golo Welu – Orong di Kabupaten Manggarai Barat kini memasuki tahap yang lebih lanjut. Petugas penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat secara resmi menahan Kepala Bidang Bina Marga dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat yang bernama YJ, pada hari Selasa tanggal 9 September 2025.

Penganiayaan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, dalam pernyataan pers yang disampaikan di Labuan Bajo. Menurutnya, selain YJ, penyidik juga menahan FSP dan PS, yang merupakan konsultan pengawas proyek. Ketiganya akan ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 9 September 2025.

Baja Juga  Akun Instagram Dwi Hartono Diserbu Kritik Usai Diduga Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

“Dari empat tersangka, tiga hadir menghadiri pemanggilan dan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Sementara satu tersangka lainnya, dengan inisial SB, yang merupakan Direktur PT Putri Carissa Mandiri, tidak datang. Kami akan mengatur pemanggilan ulang,” kata Sarta.

Perkara ini dimulai dari proyek perbaikan jalan Golo Welu – Orong yang dikerjakan dalam dua tahun anggaran, yaitu 2021 dan 2022, dengan total nilai kontrak lebih dari Rp24 miliar.

Pada tahun 2021, proyek ini membutuhkan dana sebesar Rp11,7 miliar dan pada tahun 2022 kembali dialokasikan sekitar Rp12,4 miliar.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Putri Carissa Mandiri dengan pengawas dari CV Sumba Satu Group dan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.

Baja Juga  Korupsi Berjamah 2 ASN RSUD Nabire, Kajari: SPPD dan Pertanggungjawaban Dipalsukan

Namun, hasil pemeriksaan oleh penyidik menemukan adanya tanda-tanda penurunan mutu dan jumlah pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,83 miliar.

Kejaksaan Negeri Mabar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

YJ – Pihak yang Bertanggung Jawab Membuat Keputusan (PPK)

SB – Direktur PT PCM (pemasok)

FSP – Pengawas Proyek Tahun 2021

PS – Pengawas proyek tahun 2022

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 UU No. 31/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah melalui UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiernya adalah Pasal 3 UU Tipikor.

Jika dianggap bersalah, ancaman hukuman yang bisa diterima adalah hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, ditambah denda minimal sebesar Rp200 juta.

Baja Juga  Jaga Warga dan Siskamling Jadi Teladan Partisipasi Masyarakat DIY

“Penyelidikan dimulai sejak Januari 2025, kemudian penunjukan tersangka dilakukan pada 28 Agustus 2025. Hari ini, kami secara resmi melakukan penahanan,” tegas Sarta.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat Manggarai Barat, mengingat proyek jalan Golo Welu–Orong merupakan jalur penting yang diharapkan mampu memperbaiki keterhubungan antar warga, namun justru terlibat dalam tindakan korupsi bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *