
PR GARUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali mengumumkan mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Aang Kunaefi, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa. Aang telah menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P Sitompul, S.H., M.H., mengonfirmasi penerbitan surat perintah penangkapan (DPO) tersebut. Ia menyatakan bahwa Aang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa APBdes selama periode 2019–2020. Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 21/Pid-Sus-TPK/2024.bdg tanggal 10 Juni 2024 menyatakan Aang bersalah dan menerima hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp931.627.080,-.
“Terpidana melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan diadili secara in absentia karena tidak hadir dalam persidangan,” kata Jaya. Jaksa eksekutor Kejari Garut menyatakan bahwa Aang telah kabur saat akan dieksekusi sehingga ditetapkan sebagai buron.
Pihak Kejaksaan Negeri Garut telah mengirimkan surat penetapan DPO ke seluruh kecamatan di Kabupaten Garut. Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan terpidana melalui saluran darurat Kejari Garut di nomor 0821-1112-2123 dan 0895-0769-2055.
Perkara ini kembali menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa serta kepastian hukum dalam menangani tindakan korupsi di tingkat desa. Penetapan DPO Aang Kunaefi sebagai bukti seriusnya Kejari Garut dalam menjalankan hukum meskipun tersangka kabur.




