mediapresisi.com.CO.ID –JAKARTA.Kepala Kejaksaan Negeri merangkai tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan bahwa hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi laptop Chromebook di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan banyak komentar karena kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Maaf saya belum dapat memberikan komentar banyak karena hal ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Anang kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
“Biarkan saja berjalan sesuai aturan dan kita menghargai prinsip presumpsi tidak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.
Ia menekankan bahwa penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.
“Biarkan para penyidik mendalami untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat kelak,” kata Anang.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
“Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun uang, tidak ada”mark-up, dan tidak ada yang kaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan hal itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman setelah mendampingi Nadiem ditahan oleh Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Hotman juga membandingkan kasus Nadiem dengan perkara yang pernah menimpa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Menurutnya, pada kasus Tom Lembong, jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejaksaan Merespons Keinginan Hotman Paris untuk Membuktikan Nadiem Tidak Bersalah di Hadapan Prabowo”, Klik untuk membaca:https://nasional.kompas.com/read/2025/09/06/18340371/kejaksaan-respons-keinginan-hotman-paris-buktikan-nadiem-tak-bersalah-di.




