Penahanan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Penahanan ini dilakukan setelah Kejagung mengumumkan status tersangka terhadap pendiri Gojek tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait proyek pengadaan Chromebook yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa tindakan hukum diambil karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, tim menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, hari ini menetapkan saudara NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo saat konferensi pers di Jakarta.
Nadiem hadir di Kejagung dengan didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, ia sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yaitu pada tanggal 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir 4 September 2025. Pemeriksaan ketiga inilah yang berujung pada penetapan status hukum barunya. Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung digiring ke rumah tahanan Kejagung. Pihak penyidik menyatakan bahwa penahanan diperlukan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah risiko hilangnya barang bukti.
KPK Masih Usut Proyek Google Cloud
Meskipun kini berada dalam tahanan Kejagung, proses hukum terhadap Nadiem tidak berhenti sampai di kasus Chromebook. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK berbeda jalur dengan kasus di Kejagung. “Penyelidikan masih terus berlangsung. Detailnya belum bisa disampaikan karena masih berada pada tahap awal,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa meskipun Kejagung sudah resmi menahan Nadiem, hal tersebut tidak menghambat proses penyelidikan yang sedang ditangani KPK. Dengan demikian, Nadiem Makarim kini menghadapi dua kasus hukum besar. Kejagung menanganinya dalam perkara pengadaan Chromebook, sementara KPK mengusut dugaan penyimpangan pada proyek Google Cloud.
Dua Lembaga Hukum Bergerak Paralel
Kedua kasus tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini mengingat Nadiem adalah salah satu tokoh muda yang sempat dielu-elukan karena kiprahnya di dunia teknologi dan pendidikan. Dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung dan penyelidikan yang terus berjalan oleh KPK, Nadiem kini harus menghadapi tantangan hukum yang sangat serius. Proses hukum ini juga menunjukkan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum bekerja secara paralel tanpa saling mengganggu.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan teknologi. Mereka menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional. Dengan adanya dua lembaga hukum yang terlibat, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.




