Jangan Tunda! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini Hari Ini, Jakarta 26 Agustus

JAKARTA, MediaPresisi.comDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari Selasa (26/8/2025), guna membantu warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih berlaku.

Penting diketahui, SIM yang sudah habis masa berlakunya meski hanya satu hari tidak dapat diperpanjang, sehingga pemilik harus mengajukan permohonan baru dari awal di Satpas yang ditentukan.

5 Tempat Pelayanan SIM Keliling Hari Ini

Berikut adalah daftar tempat SIM Keliling yang berjalan hari ini di seluruh kawasan DKI Jakarta:

  1. Pusat Perbelanjaan Grand Cakung (Jakarta Timur)
    • Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Nomor KM. 25, Ujung Menteng, Cakung.
  2. LTC Glodok (Jakarta Barat)
    • Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar, Taman Sari.
  3. Universitas Trilogi (Jakarta Selatan)
    • Lokasi parkir di samping, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran.
  4. Mall Ciputra (Jakarta Barat)
    • Lokasi Selatan, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
    • Lokasi parkir, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasarbaru, Sawah Besar.
Baja Juga  Drone Asing Mulai Pantau Armada Sumud Global

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Sebelum tiba di lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan, antara lain:

  • Salinan KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (asli, masih berlaku)
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti pengujian psikologis melalui aplikasi Simpel Pol

Untuk biaya, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi yang berlaku:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Biaya tambahan seperti pemeriksaan psikologis dan kesehatan dibayarkan terpisah melalui saluran resmi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling tidak menyediakan penerbitan SIM baru atau perpanjangan bagi SIM yang sudah tidak berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda telah berakhir, bahkan hanya satu hari, Anda perlu mengajukan ulang di lokasi Satpas sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.

Baja Juga  Tak Kapok, Residivis Jombang Bobol Dua Sekolah, Gasak Elektronik Rp50 Juta

Dengan masa layanan yang berakhir pukul 14.00 WIB, masyarakat diharapkan tiba lebih awal agar bisa mendapatkan antrian. Perpanjangan SIM secara berkala membantu menghindari denda, menjaga keabsahan berkendara, serta mendukung kelancaran lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *