Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Tangerang kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dan terbuka bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia.
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan tidak tersedia. Pada hari Selasa 26 Agustus 2025, misalnya, layanan SIM Keliling digelar di dua lokasi yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci.
Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM Keliling:
- Senin
- Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Lokasi: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
- Lokasi: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
- Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang diperlukan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.




