MEDIAPRESISI.COM, PEKANBARU– Jadwal layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru pada hari ini, Rabu (8/10/2025), berada di Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani.
Pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kehadiran mobil SIM keliling ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Harap diingat bahwa SIM yang diperpanjang adalah yang belum kedaluwarsa atau masih dalam keadaan berlaku.
Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka harus mengajukan pengurusan SIM yang baru.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, proses perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut merupakan ketentuan dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia pada bulan Oktober 2025
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang surat izin mengemudi, kamu harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP lama yang masih berlaku (salinan dan asli)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
- Bukti kelulusan ujian psikologi dari lembaga yang diakui oleh Polri
- Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi atau aplikasi Digital Korlantas Polri
Jika kamu memperpanjang secara daring, dokumen tambahan yang perlu diunggah:
- Pas foto berlatar biru
- Foto tanda tangan pada kertas putih
- Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi dalam bentuk digital
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
- SIM A, B I, B II sebesar Rp 80.000
- SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
- SIM D, D I Rp 30.000
Tambahan biaya lain:
- Pemeriksaan kesehatan: Rp 30.000 hingga Rp 50.000 (tergantung wilayah)
- Tes psikologi: Rp 37.500–60.000
- Biaya administrasi aplikasi dan pengiriman (jika dilakukan secara online): bervariasi
Catatan Penting
Perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila SIM masih berlaku.
Jika masa berlaku telah habis, meskipun hanya satu hari, kamu perlu membuat SIM yang baru dan mengikuti ujian teori serta praktek.
Perpanjangan dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Drive Thru
Selain melalui mobil SIM keliling, pemilik kendaraan bermotor juga dapat memanfaatkan proses perpanjangan SIM melalui layanan Drive Thru dan Mall Pelayanan Publik.
Lokasi Drive Thru dapat dilaksanakan di Jalan WR Supratman atau di sebelah Polda Riau.
Sementara itu, Mall Pelayanan Publik berada di Jalan Sudirman (di depan kaca Mayang).
Dengan dua lokasi tambahan perpanjangan SIM, tentu pengguna kendaraan akan lebih diuntungkan.
Gunakan layanan SIM Keliling agar memudahkan Anda dalam mendapatkan masa berlaku SIM yang baru. Semoga bermanfaat. (*)




