MediaPresisi.com.CO.ID – JAKARTA.Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) Indonesia mengungkapkan perkembangan terkini mengenai pencarian pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (dalam likuidasi), yaitu Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka, serta pemilik Kresna Group, Michael Steven.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap keluarga Pietruschka. Ia menyampaikan bahwa baru-baru ini anak Pietruschka, Reza telah ditangkap di California, Amerika Serikat (AS).
“Reza telah ditangkap di California, karena dia memiliki jaminan (bail), nama pelaku-pelaku kejahatan ekonomi tidak pernah miskin, semuanya kaya, semua bisa menyewa pengacara, dan di sana mereka selalu mengajukan bail, terus-menerus menghadapi kami agar red notice-nya dibatalkan dengan alasan perdata bukan pidana dan sebagainya,” katanya saat diwawancarai di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Namun, Untung menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalin kerja sama dan membuka komunikasi dengan mitra yang ada di Amerika Serikat, mulai dari lembaga keamanan dalam negeri AS, Immigration and Customs Enforcement (ICE), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) guna menangkap duo Pietruschka.
“Jangan mengira kami hanya terdiam, kami tetap bekerja,” katanya.
Sekadar informasi, Wanaartha Life saat ini masih dalam proses penghapusan. Namun, proses tersebut mengalami hambatan karena tim likuidasi sedang berusaha memperpanjang masa waktu melalui pengadilan. Sementara itu, kerugian dari kasus Wanaartha Life diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 triliun.
Sementara itu, Untung menjelaskan pihaknya telah mengetahui keberadaan pemilik Kresna Group, Michael Steven. Ia juga menyampaikan bahwa Interpol Indonesia telah memasukkan namanya ke dalam daftar red notice.
“Sudah kami tentukan dan red notice-nya baru dikeluarkan pada 19 September 2025,” katanya.
Sayangnya, Untung tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pencarian Michael Steven. Karena, menjaga agar proses berjalan dengan lancar. Ia juga menyatakan bahwa jika seseorang masuk dalam daftar red notice, tidak semua langsung muncul di situs resmi Interpol karena proses penginputan ke situs resmi tersebut memakan waktu lama.
“Tidak semua red notice dipublikasikan di situs web, beberapa hanya tersedia khusus untuk lembaga penegak hukum dan imigrasi di pintu-pintu perlintasan. Jadi, jangan mengira kami tidak bekerja hanya karena tidak ada red notice,” ujar Untung.
Sebagai informasi, salah satu perusahaan asuransi yang dimiliki Michael Steven, yaitu Kresna Life, sedang dalam proses likuidasi. Dilihat dari dokumen Neraca Sementara Likuidasi, berdasarkan laporan keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), tercatat utang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis sebesar Rp 4,8 triliun.
Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi menyampaikan bahwa tim likuidasi baru saja melakukan sosialisasi pembayaran kepada pemegang polis (pempol) serta menyerap aspirasi pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan hal tersebut, Huakanala menjelaskan pihaknya rencananya akan memberikan pembayaran tambahan dari aset yang ada kepada para pemegang polis dalam beberapa bulan mendatang.
“Berdasarkan informasi dalam Neraca Sementara Likuidasi (hingga 23 Juni 2023), terdapat aset yang diperkirakan akan dibagikan dalam jangka waktu 2 hingga 3 bulan mendatang secara proporsional kepada pemegang polis sesuai dengan pendaftaran tagihan yang diajukan,” katanya kepada MediaPresisi.com, Senin (15/9/2025).
Jika melihat dokumen Neraca Sementara Likuidasi yang diunggah di situs resmi Tim Likuidasi Kresna Life, terdapat jumlah aset yang tidak mengalami masalah dalam bentuk dana likuid sebesar Rp 222,25 miliar. Huakanala menyatakan bahwa aset yang tidak bermasalah dalam bentuk likuid tersebut akan dapat dibagikan secara proporsional kepada pemegang polis. Namun, ia menambahkan bahwa pembagian aset yang tidak bermasalah dalam bentuk likuid tersebut bergantung pada keputusan OJK.
“Seharusnya dari aset yang tidak bermasalah dan likuid sebesar Rp 222,25 miliar dapat dibagikan, tetapi seluruhnya tergantung keputusan OJK,” kata Huakanala.




