Laporan Wartawan palu.com, Andika Satria Bharata
PALU.COM, MOROWALI UTARA – Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.
Dua orang terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 96 gram.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Morowali Utara yang dibantu personel Polsek Bungku Utara serta Polsubsektor Mamosalato.
Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato.
Polisi menghentikan sebuah mobil Avanza hitam yang dikendarai pria berinisial PG (58), bersama seorang penumpang berinisial AA (29).
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Paket tersebut disimpan dalam dus kecil yang dibungkus lakban,” ungkap AKP Marthen, Minggu (24/8/2025).
Hasil interogasi sementara menyebutkan, narkoba tersebut dibawa oleh AA dari Kolonodale, Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube.
Sesampainya di pelabuhan, AA dijemput oleh PG menggunakan mobil Avanza untuk kemudian membawa paket tersebut ke wilayah Mamosalato.
“Rencananya sabu itu akan dijual di Mamosalato, namun berhasil digagalkan petugas,” tambah AKP Marthen.
Selain sabu seberat 96 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp1.950.000, tiga unit telepon genggam, dua korek api berbentuk pistol, sebilah badik, serta satu unit mobil Avanza hitam.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Sabtu (23/8/2025).
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku berhasil diamankan bersama sabu seberat 96 gram dan sejumlah barang bukti lain. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya melalui pesan singkat.
Pengungkapan ini, kata Kapolres, merupakan bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas
peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi juga terus menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Efek Penggunaan Narkotika
Efek Fisik
Kerusakan Organ: Penggunaan narkoba dapat merusak berbagai organ vital, terutama jantung, ginjal, dan hati.
Kerusakan Otak: Zat-zat dalam narkoba dapat merusak sel-sel otak secara permanen, yang memengaruhi daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar.
Kecanduan: Narkoba menciptakan ketergantungan fisik dan psikologis yang kuat.
Pengguna akan merasa sangat tidak nyaman, gelisah, dan bahkan kesakitan jika tidak mengonsumsi narkoba, yang dikenal sebagai gejala putus obat (withdrawal).
Penyakit Menular: Penggunaan jarum suntik secara bergantian bisa menularkan penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS dan hepatitis.
Efek Psikologis
Gangguan Mental: Pengguna narkoba berisiko tinggi mengalami gangguan mental seperti depresi, kecemasan, paranoid, dan halusinasi.
Perubahan Perilaku: Pengguna cenderung menjadi lebih agresif, mudah tersinggung, dan sering kali kehilangan minat pada hobi atau aktivitas yang dulu mereka nikmati.
Isolasi Sosial: Pengguna narkoba cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, keluarga, dan teman-teman.
Penurunan Produktivitas: Mereka akan sulit fokus pada pekerjaan atau sekolah, yang berujung pada penurunan kinerja dan prestasi.
Efek Sosial dan Ekonomi
Masalah Hukum: Penggunaan dan peredaran narkoba adalah tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Kerusakan Keluarga: Penggunaan narkoba sering kali memicu konflik dan kekerasan dalam keluarga.
Beban Ekonomi: Biaya untuk membeli narkoba sangat besar.
Hal ini sering kali menyebabkan pengguna menjual barang pribadi, mencuri, atau terlibat dalam kejahatan lainnya.
Rehabilitasi dan Pencegahan
Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga memiliki peran penting.
Pendidikan: Memberikan edukasi tentang bahaya narkoba sejak dini.
Rehabilitasi: Mengajak pengguna untuk mengikuti program rehabilitasi yang komprehensif, baik secara medis maupun psikologis.
Sanksi Hukum: Memberikan sanksi tegas kepada para pengedar dan bandar narkoba untuk mengurangi peredaran barang ilegal.




