Dua Kakek Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas di Bekasi, Kamera Rekam Peristiwa Mengerikan

MediaPresisi.com – Perbuatan tidak terpuji dua kakek kembar yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan disabilitas mengundang reaksi keras dari warga Bekasi Utara, Jawa Barat.

Seperti dua kakek kembar yang bersamaan, mereka secara bergantian melakukan pelecehan terhadap perempuan disabilitas atau korban.

Kedua pelaku yang merupakan kakek kembar adalah SAM (64) dan SUM (64).

Sementara korban adalah seorang perempuan dengan disabilitas yang memiliki inisial N (34).

Sekarang keduanya telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.

Perbuatan buruk kakek kembar ini terungkap setelah terekam oleh kamera warga yang menjadi saksi mata.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek kembar di sebuah pos kecil di tepi sungai mengejutkan banyak orang.

Baja Juga  Pencuri di Situbondo Ditangkap, Kini Dilepas

Tidak diragukan lagi, sosok kakek yang biasanya dianggap tenang di usia tua, justru terlibat dalam kasus yang merusak kehormatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelecehan dilakukan secara bergantian oleh kedua kakek tersebut.

“Pertama kali terjadi pada 16 Agustus, dilakukan oleh pelaku pertama. Selanjutnya kejadian kedua terjadi pada Sabtu, 13 September, oleh pelaku kedua. Pertama kakaknya, kemudian adiknya,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025) sore.

Lokasi yang dipilih cukup sederhana, yaitu sebuah pos pengairan di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Di tempat tersebut, N yang sedang duduk sendirian, mendapat kedatangan dari para pelaku.

Baja Juga  SEMMI Takalar: Kekerasan Polisi di Lahan HGU Langgar Hukum dan Kemanusiaan

Seorang pelaku kemudian memeluk tubuh korban, sementara tangan yang lain menekan bagian sensitif korban.

“Modus pelaku sama, satu tangan memeluk korban, sedangkan tangan lainnya menggenggam atau meremas payudara korban,” kata Kusumo.

Terekam Kamera

Perbuatan tidak senonoh tersebut ternyata tidak terjadi tanpa ada yang melihat. Seorang warga menyaksikan kejadian tersebut dan langsung mengambil gambar menggunakan ponselnya.

Video itulah yang selanjutnya menjadi bukti kuat dalam melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Yang melaporkan adalah saksi, dengan bukti video yang direkam pada saat kejadian,” ujar Kusumo.

Dengan bukti dan keterangan saksi, penyidik segera menetapkan kedua kakek kembar tersebut sebagai tersangka.

Berdasarkan tindakannya, SAM dan SUM menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baja Juga  Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Jatimekar Hilang Dibawa Kabur

“Pasal yang dilanggar merupakan tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Pasal 281 KUHP atau 290, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Kusumo.

Peristiwa ini menjadi peringatan tajam bahwa perlindungan terhadap wanita, khususnya yang memiliki disabilitas, perlu lebih diperhatikan.

Artikel ini telah tayang di bekasi.com dengan judul BEJAT! Dua Kakek Kembar Berusia 64 Tahun di Bekasi Menyerang Perempuan Disabilitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *