LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Polres) Manggarai Barat sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama MS (25) di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, pada hari Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di Cowang Ndereng. Tersangka pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan,” katanya saat di konfirmasi, Senin 27 Oktober 2025.
Seseorang yang diduga pelaku diketahui memiliki inisial M (48), warga Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, yang bekerja sebagai tukang bangunan. Pada saat kejadian, pelaku diduga sedang dalam pengaruh minuman keras.
“Dalam peristiwa tersebut terdapat dua orang yang telah kami amankan, tetapi hanya satu di antaranya yang melakukan tindakan kekerasan,” ujar Lufthi.
Sejarah dimulai ketika korban MS dan temannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju rumah korban di Cowang Ndereng menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat melewati depan Kantor DPRD Manggarai Barat, keduanya merasa diikuti dua orang pria asing.
“Dua pria itu melewati dari sisi kiri sambil tersenyum dan mengatakan dengan tantangan ‘Berani ee!’. Korban merasa takut dan mempercepat kecepatan motornya,” kata Lufthi.
Namun, tindakan mengintai terus berlangsung. Di depan tempat mencuci mobil, para pria itu kembali melewati dan berkendara dengan pola zig-zag sambil tertawa, membuat korban semakin khawatir. Ketika korban mencoba melewati dari sisi kanan, motornya hampir bersentuhan hingga nyaris membuat korban jatuh.
Korban kemudian memperingatkan mereka, dan terjadi pertengkaran yang tak bisa dihindari di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng. Dalam perdebatan tersebut, salah satu pria tiba-tiba menutup mulut korban dan mendorongnya hingga jatuh dari motornya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada pipi sebelah kanan dan leher kiri, sementara helm serta kacamata yang dipakainya terlempar ke jalan. Teman korban kemudian berlari mencari bantuan dari warga sekitar.
“Warga sekitar datang untuk melerai dan berhasil menahan kedua pria tersebut yang sempat berusaha kabur,” ujar Kasat Reskrim.
Saksi sempat mengambil kunci motor tersangka agar mereka tidak bisa melarikan diri. Tidak lama setelah itu, petugas tiba di tempat kejadian dan menahan kedua orang tersebut.
Petugas kepolisian telah memanggil tiga saksi dan menuntut tersangka M dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan, yang dihukum dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
AKP Lufthi menegaskan bahwa kasus ini murni tindakan kekerasan, bukan pencurian seperti yang sempat disebarkan di media sosial.
“Info mengenai perampokan dua perempuan di Cowang Ndereng tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ini murni tindakan kekerasan,” tegasnya.




