Permohonan Bripka Rohmat untuk Tetap Bertugas Hingga Pensiun
Bripka Rohmat, anggota Polri yang dijatuhi hukuman demosi akibat kecelakaan yang menimpa Affan Kurniawan saat mengemudikan kendaraan taktis (rantis), memohon kepada pimpinan Polri agar tetap diberi kesempatan untuk bertugas hingga masa pensiun. Ia ingin melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota Polri hingga akhir masa dinasnya.
“Saya memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun,” ujar Rohmat saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Rohmat juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia harus menghidupi istri dan dua anaknya yang masih menjadi tanggungannya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ia hanya mengandalkan penghasilan sebagai anggota Polri. “Karena kami tidak punya penghasilan lain, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” kata dia.
Selama bertugas sebagai anggota Polri, Rohmat menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat menyakiti atau menghilangkan nyawa seseorang. Ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari atasan. Oleh karena itu, ia meminta maaf kepada keluarga Affan atas peristiwa yang terjadi.
“Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ucap Rohmat.
Sanksi yang Diberikan oleh Polri
Polri memberikan sanksi berupa mutasi kepada Bripka Rohmat, anggota Brimob yang menjadi pengemudi rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Sanksi yang diberikan adalah demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya. “Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas ketua sidang.
Dalam putusan tersebut, Bripka Rohmat juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.
Pelibatan Tujuh Personel Brimob dalam Insiden Ini
Dalam insiden rantis menabrak ojek online, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang. Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Cosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan. Cosmas merupakan personel yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.
Latar Belakang Insiden Rantis Menabrak Ojek Online
Insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, didesak mundur aparat kepolisian. Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.




