mediapresisi.comAlvi Maulana, berusia 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mutilasi terhadap kekasihnya, TAS, yang berusia 25 tahun, di sebuah rumah kos di Kota Surabaya.
Pelaku dikenal sebagai seseorang yang diam dan tertutup. Alvi yang biasa bekerja sebagai pengemudi ojek online juga pernah berprofesi sebagai tukang menyembelih hewan. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.
“Bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal. Jadi, dia pernah bekerja sebagai tukang memotong hewan pada suatu waktu dalam kegiatan tertentu,” kata AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Pengalaman itu diduga membuat tersangka berani dan terampil dalam melakukan pemotongan tubuh. Ia membagi tubuh korban menjadi bagian-bagian kecil, dengan rata-rata panjang 14 sentimeter.
Selanjutnya, AKBP Ihram menyampaikan bahwa pelaku dan korban telah tinggal bersama dalam jangka waktu lama, meskipun belum melakukan pernikahan. Mereka terakhir tinggal di sebuah kamar kos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya.
“Maka, saya tekankan di sini, hubungan yang bersangkutan merupakan hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak didasari dengan akta pernikahan, dan tentu saja dimulai dengan motif cinta,” lanjutnya.
Meskipun tinggal bersama, hubungan romansa antara pelaku dan korban dalam empat tahun terakhir tidak lancar. Mereka sering terlibat perkelahian berat. Tidak jarang, ucapan kasar juga terlontar dari mulut pasangan tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban meminta gaya hidup tertentu. Alvi yang bekerja paruh waktu merasa kewalahan menghadapi tekanan finansial. Kumpulan masalah tersebut memicu meledaknya emosi dan berujung pada tragedi berdarah pada 31 Agustus 2025.
“Motifnya dimulai dari cinta, melakukan aktivitas suami istri yang belum sah, kemudian tekanan ekonomi, lalu rasa marah yang berlebihan, sehingga kejadian itu terjadi,” ujar AKBP Ihram.
Saat itu, Alvi pulang ke kos terlambat. Namun, TAS tidak segera membuka pintu, sehingga pelaku harus menunggu di luar sekitar satu jam. Keduanya terjadi perbedaan pendapat. Pelaku yang marah kemudian mengambil pisau dari dapur dan berniat jahat.
Saat pintu terbuka, korban naik ke lantai dua dan pelaku pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau. Menurut pengakuan pelaku, (korban) ditusuk sekali di bagian belakang leher hingga menembus ke depan,” tambahnya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai tukang potong hewan, Alvi memotong tubuh TAS di kamar mandi. Ia memisahkan bagian daging dan tulang, lalu membuangnya ke kawasan Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya disimpan di rumah kontrakan.
Polisi berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban di Jalur Pacet-Cangar, mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, kulit, rambut hingga pergelangan tangan, dengan ukuran rata-rata 14 sentimeter.
Akibat tindakannya, Alvi dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)




