Aktivis Jogja Ditangkap, LBH: Polisi Berlaku Sewenang-wenang

jogja.MediaPresisi.com, YOGYAKARTA – Aktivis asal Yogyakarta Muhammad Fakhurrozi atau Paul ditangkap oleh petugas Polda Jawa Timur pada hari Sabtu sore (27/9).

Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalihin menyampaikan bahwa proses penangkapan paksa dimulai pada pukul 14.30 WIB.

Paul diangkat dari rumahnya di Yogyakarta oleh puluhan orang yang tidak berpakaian dinas dan mengklaim berasal dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Pada saat itu, tidak ada penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan. Petugas langsung menyita puluhan buku dan peralatan elektronik milik Paul,” ujar Habibus dalam pernyataannya kepada jurnalis.

Setelah ditangkap, Paul tidak langsung dibawa ke Jawa Timur, melainkan sempat dibawa ke Polda DIY.

Baja Juga  Penutupan Latram 2025, Biddokkes NTB Siagakan Layanan Medis

Hanya sekitar pukul 17.00 WIB, ia dibawa ke Polda Jatim tanpa diantar oleh keluarga atau pengacara.

“Selama perjalanan ini, menurut pengakuan Paul, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan awal,” lanjut Habibus.

Saat tiba di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, tim hukum dari YLBHI-LBH Surabaya yang ditunjuk oleh Paul baru dapat bertemu dengannya pada pukul 23.05 WIB.

Pada saat itu, penyidik memberi tahu bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri.

LBH Surabaya menganggap proses yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan hukum karena polisi tidak pernah memanggil Paul untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan.

“Penangkapan tersangka seharusnya tidak dilakukan kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Baja Juga  Penjelasan Kejari Jakpus Terkait Kasus Narkoba Ammar Zoni

Polisi dianggap telah menangkap Paul secara sembarangan tanpa mengikuti aturan hukum.

“Kami menganggap bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak memperhatikan aturan Hukum Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Oleh karena itu, mereka meminta Kapolda Jawa Timur agar melepaskan Paul dan menginginkan Kompolnas untuk mengawasi Polda Jawa Timur.(mcr25/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *