AJI Denpasar Minta Polisi Jamin Kebebasan Pers, Kombes Ariasandy Jawab

bali.mediapresisi.com, DENPASAR – Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar Ni Kadek Novi Febriani mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira dalam melaporkan tindakan ancaman dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotaPolri.

Menurut Febri, panggilan akrabnya, Fabiola Dianira merupakan contoh jurnalis perempuan yang berani menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kekerasan terhadap para jurnalis.

“Kebebasan pers merupakan fondasi penting bagi sebuah negara demokratis yang tidak bisa dipertanyakan,” kata Ni Kadek Novi Febriani.

Peristiwa yang dialami Fabiola Dianira memperpanjang daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, dalam situasi politik dan sosial yang tidak stabil, masyarakat justru membutuhkan informasi yang akurat, bebas, dan dapat dipercaya.

Baja Juga  Sinopsis Wanita Istimewa SCTV 28 September 2025: Mirsa Ditangkap, Reza Bisa Selamatkan?

Febri berpendapat bahwa aparat kepolisian seharusnya mampu menjamin kebebasan pers.

Ia menekankan bahwa kekerasan dan ancaman tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena pekerjaan jurnalistik dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi,” ujar Febri.

Febri berharap tidak lagi terjadi kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis.

AJI Denpasardan secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan serta ancaman yang diterima para jurnalis saat meliput aksi pada 30 Agustus lalu.

AJI Denpasar juga meminta Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya untuk menyelidiki dan memberikan hukuman kepada petugas yang mengintimidasi jurnalis.

Baja Juga  Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu 8,74 Gram di Purwodadi

“Kami meminta polisi menangani kasus kekerasan secara profesional serta menjamin kebebasan pers,” tambahnya.

Fabiola Dianira merupakan salah satu jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada Sabtu (30/8).

Salah satu isu yang menjadi perhatian para peserta aksi terkait kenaikan tunjangan anggota DPR serta kematian sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.

Fabiola Dianira mengalami tekanan karena ingin merekam beberapa tindakan yang diduga merupakan kekerasan dari aparat saat membubarkan peserta aksi, yaitu para peserta diinjak, dipukul, dan diborgol.

Meski telah mengklaim sebagai jurnalis, sekitar tiga hingga empat anggota polisi berpakaian hitam mengancam dan melarangnya untuk mengambil foto.

Baja Juga  Empat Remaja Diringkus karena Bawa Senjata dan Pistol Mainan

Kedua tangan Fabiola Dianira dipegang oleh dua petugas kepolisian.

Salah satu dari mereka kemudian merebut dan memaksa membuka ponselnya untuk memastikan tidak ada dokumen terkait tindakan pembubaran massa.

Akibat peristiwa tersebut, Fabiola Dianira mengalami gangguan depresi sehingga harus melakukan proses pemulihan mental.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Ariasandy memastikan laporan yang diajukan oleh Koalisi Jurnalis Bali (KJB) mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi terhadap wartawan detikBali, Fabiola Dianira akan ditindaklanjuti.

“Pengajuan laporan telah diterima dan akan segera ditangani,” ujar Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.(lia/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *