Aditya Zoni Meragukan Keterlibatan Ammar Zoni dalam Bisnis Narkoba di Penjara

MEDIAPRESISI.COM , JAKARTA – Aditya Zoni mencurigai saudaranya, Ammar Zoni, yang menyebarkan narkoba di dalam lapas.

Menurutnya, Ammar dianggap sebagai seseorang yang baik dan murah hati, termasuk suka membantu orang lain.

“Sebagai adik Bang Ammar yang mengetahui seluruh perjalanan hidup Bang Ammar sejak kecil hingga saat ini, saya yakin abang saya bukan seperti yang dituduhkan,” kata Aditya Zoni dilansir news, dalam unggahannya, Sabtu (11/10/2025).

“Saudara laki-laki saya adalah orang yang baik, sering membantu orang lain, dan sangat menyayangi keluarganya,” kata Aditya.

Aditya sering menyebutkan bahwa keluarganya telah menghadapi berbagai ujian. Namun, ia menegaskan akan tetap mendukung Ammar dalam segala kondisi.

Baja Juga  Pencuri di Paringin Tertangkap Polisi

“Banyak tantangan yang telah datang kepada keluarga saya. Namun saya akan terus mendukung kakak saya apa pun yang terjadi,” tambah Aditya Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba, kali ini diduga menyebarkan narkoba di dalam Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Ia bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba dan tembakau sintetis di balik jeruji penjara.

Kepolisian mengungkap bahwa jaringan tersebut memakai aplikasi bernama Zangi untuk berkomunikasi karena aplikasi tersebut tidak memerlukan nomor ponsel dan memiliki sistem enkripsi yang menyulitkan pihak berwajib dalam melacaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga bertindak sebagai penerima narkotika dari seseorang di luar penjara.

Baja Juga  Polisi kantongi 2 alat bukti, Lisa Mariana dijemput paksa dan ditetapkan tersangka kasus video syur

Ini adalah kasus keempat yang melibatkan Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan menjalani proses pemulihan di RSKO Cibubur.

Pada bulan Desember 2023, Ammar kembali ditangkap di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, bersama barang bukti berupa sabu dan ganja. Ia akhirnya dihukum empat tahun penjara terkait kasus tersebut.

Kini, belum genap setahun sejak putusan tersebut dijatuhkan, namanya kembali muncul karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di balik penjara.

(news.com/ Bayu Indra Permana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *