-MEDAN.com, TARUTUNG- Ada sebanyak 6 orang tersangka kasus narkoba diringkus Polres Taput dari lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Situnjak mengutarakan soal identitas keenam tersangka tersebut. Pertama, pria inisial DS (49) warga Kecamatan Purbatua.
Kedua, tersangka inisial RB (23) adalah warga Kecamatan Simangumban. Ketiga, pria inisial SS (21), Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Keempat, pria inisial RPH (21), warga Kecamatan Simangumban. Kelima, pria inisial CWH (23), warga Kecamatan Simangumban.
Keenam, pria inisial HR (33), warga Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
“Mereka ditangkap pada Jumat (22/8/2025) dari tempat yang berbeda-beda,” ujar AKBP Ernis Sitinjak, Minggu (24/8/2025).
“RB dan SS di tangkap dari Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita. Sementara, pria inisial RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput – Tapsel tepatnya di desa Simangumban. Lalu, HR dan DS ditangkap di Desa Purbatua, Kecamatan Purbatua,” lanjutnya.
Ia jelaskan, pertama sekali diringkus oleh tim yaitu RB dan SS di desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita. Keduanya sedang bersamaan mengenderai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.
“Belum sempat bertransaksi, petugas kita langsung mengamankanya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya,” tuturnya.
“Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 kilogram,” sambungnya.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku ganja tersebut hendak diperjualbelikan.
“Selain mereka berdua, masih adalagi temanya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput – Tapsel,” sambungnya.
Setelah mendapat informasi demikian, tim kembali meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simagumban. Keduanya diringkus oleh tim di sebuah warung.
“Saat di geledah dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering,” sambungnya.
Keduanya mengaku, ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di Desa Purba Tua.
“Keduanya menyebut, HR saat itu sedang di desa Purba Tua menyimpan ganja kering,” sambungnya.
Tim pun kembali bergegas ke lokasi. Polisi temukan HR sedang berada di depan rumah DS dan langsung di amankan.
“Setelah HR di geledah di temukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk di dekat penangkapanya. Sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya DS,” sambungnya.
Lalu tim menggrebek rumah DS. Saat itu, DS diamankan. Hasil penggeledahan, polisi temukan 1 paket kecil sabu 1 yang disimpan DS di kotak HP-nya.
“Keenam orang tersebut sudah diamankan di sat narkoba polres Taput untuk pengembangan. Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran,” sambungnya.
“DS ini sudah merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara,” pungkasnya.
(cr3/-medan.com)
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Medan




