POLRI masih menangani secara hukum 583 orang dari total 5.444 peserta demonstrasi yang ditangkap selama keributan.demonstrasiakhir Agustus 2025. Pemerintah mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka memiliki kesempatan untuk memperoleh jalur keadilan restoratif, khususnya anak-anak dan mahasiswa.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah khususnya aparat penegak hukum tidak bermaksud memberikan hukuman secara sembarangan.
“Pemerintah lebih menekankan pada upaya restorative justice terhadap anak-anak tersebut. Kami lebih memprioritaskan aspek pendidikan dan pembinaan daripada memberikan hukuman,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Menurut Yusril, hanya para peserta demonstrasi yang memiliki niat jahat dan bukti kuat yang akan dibawa ke pengadilan. Ia juga membuka kesempatan musyawarah antara pihak kepolisian, keluarga, dan korban. “Agar benar-benar tercipta keadilan di daerah-daerah,” katanya.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa anak-anak yang ditahan menerima perlakuan khusus. Polri juga bekerja sama dengan Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memastikan perlindungan hak-hak mereka. “Khusus untuk anak-anak, kami benar-benar memberikan perlakuan yang sangat istimewa,” ujar Dedi.
Dari total 5.444 orang yang ditangkap pada saatdemonstrasiSelama bulan Agustus 2025, lebih dari 4.800 orang telah dikembalikan. Sisanya, sebanyak 583 orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan tambahan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan. Polri juga membedakan peran antara pelaku intelektual, pemberi dana, dan operator lapangan dengan peserta biasa.




