PPPK Paruh Waktu 2025: Apakah Ada Tunjangan? Ini Jawabannya

Penutupan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah resmi ditutup. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu hingga 25 Agustus 2025. Tanggal tersebut menjadi batas akhir bagi instansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan pegawai paruh waktu.

Meski memiliki tugas yang sama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, status PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada jam kerja serta hak-hak yang diterima. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu?

Hak Tunjangan yang Diberikan kepada PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya selama 4 jam per hari. Meskipun jam kerjanya lebih singkat, mereka tetap menerima hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai aturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Baja Juga  Setelah Rakyat Berontak, Pajak PBB Melonjak

Selain itu, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak. Namun, terdapat perbedaan utama dalam sumber pendanaannya. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baja Juga  KPK Periksa Anak Buah Menhut Raja Juli Terkait Korupsi Hutan

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut ini prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah:

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.624
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Banten: Rp2.905.199
  • Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Bali: Rp2.996.560
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Papua: Rp4.285.848

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut

Khusus untuk para honorer di wilayah Priangan Timur, khususnya di Kabupaten Garut, gaji PPPK paruh waktu 2025 akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut:

  • Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Baja Juga  Cara Membuat Foto Miniatur Motor dan Mobil Seperti Figure Viral di Media Sosial

Para pelamar dan calon PPPK paruh waktu diharapkan dapat mempersiapkan diri secara matang agar dapat memenuhi syarat dan menjalani proses seleksi dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *