Kekerasan di Sekolah Meningkat, Komisi X DPR RI Sebut Tanda Darurat Kekerasan

PIKIRAN RAKYAT –Sebagai lembaga pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan dan terlindungi.

Meningkatnya berbagai kasus kekerasan yang terungkap dari beberapa sekolah menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kekerasan di lingkungan sekolah.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa menyampaikan, untuk mengatasi berbagai bentuk kekerasan di sekolah, termasuk perundungan (bullying), diperlukan pertemuan bersama antara orang tua dan guru atau tenaga pendidik. Pasalnya, masih ada pandangan bahwa “itu biasa, karena itu remaja”.

Meskipun menurut Ledia, ketika perundungan dan kekerasan sampai pada tahap merusak orang lain maka sudah masuk kategori tindakan pidana. Meski anak muda sedang mencari identitas diri, nyatanya tindakan yang dilakukan telah melanggar hukum.

Ledia menekankan, jangan sampai terjadi pembenaran bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, perlu juga dipertimbangkan, pelaku kekerasan mungkin melakukannya karena kurang memahami atau sedang dalam tekanan.

Mungkin selama ini ia menjadi korban, sehingga ia melawan dan berontak, serta menghadapi kondisi di rumah dan lingkungan yang tidak mendukung. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami akar permasalahannya, jangan langsung menilai,” ujar Ledia.

Baja Juga  9 Bahaya Kesehatan Diet Karnivora

Hal ini diungkapkan Ledia setelah menghadiri Workshop Seni Budaya Pengembangan Seni Budaya Sunda di Kota Bandung Era Digital, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, kemarin.

Ledia tidak membantah bahwa berbagai kasus kekerasan di sekolah, baik yang dilakukan oleh siswa maupun guru, merupakan isu yang rumit. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor yang saling terkait, termasuk sistem pendidikan dasar di Indonesia.

Peran guru BK

Ledia mengatakan, kehadiran guru bimbingan dan konseling (BK) seharusnya sudah ada sejak jenjang sekolah dasar. Pada tingkat SMP, guru BK hanya menangani siswa yang dianggap memiliki masalah.

Meskipun seharusnya guru BK menjadi pintu untuk mengetahui apakah anak ini menghadapi masalah di luar sekolah, bagaimana latar belakangnya, dan sebagainya.

Menurut Ledia, kemungkinan konsep diri anak merasa diterima di lingkungan asal bisa menjadi bahan ejekan atau menjadi korban bullying. Terkadang, orang tua juga membeda-bedakan anak-anaknya berdasarkan perbedaan status sosial.

“Secara umum, orang tua baru menyadari bahwa anaknya menjadi korban, tetapi jika anaknya menjadi pelaku, mereka enggak mau mengakui. Karena, jika anaknya sebagai pelaku, bisa jadi di rumah ada tekanan,” ujar Ledia.

Baja Juga  45 Soal Esai PPKN Kelas 10 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025

Ledia menambahkan, ketika pelaku kekerasan adalah guru atau staf pendidikan, seharusnya tidak dihakimi. Karena, tidak ada yang tahu dengan pasti, apa alasan mereka melakukan tindakan tersebut.

“Guru melakukan kekerasan, misalnya memukul, tidak diperbolehkan. Namun, tidak boleh langsung menilai, karena siapa tahu ada hal yang lebih parah yang telah dilakukan oleh siswanya,” ujar Ledia.

Sekolah perlu menjadi lingkungan yang menyenangkan

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyampaikan bahwa sekolah perlu menjadi lingkungan yang aman untuk perkembangan anak secara sosial, intelektual, dan psikologis.

Di dalam sistem pemerintahan, telah terdapat berbagai peraturan hingga pedoman teknis, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah atau satuan pendidikan.

Aturan ini menjadi peringatan bagi sekolah agar serius dalam mencegah dan mengatasi berbagai bentuk bullying serta kekerasan di lingkungan sekolah.

Baja Juga  Mahasiswa Pascasarjana UIN Siber Cirebon Mengharumkan Akademik di Forum Wakaf

Berdasarkan pendapat Satriwan, sekolah perlu memiliki tim pencegahan serta penanganan kekerasan yang terdiri dari guru, komite sekolah, perwakilan masyarakat, dan siswa.

Kemudian, korban perundungan perlu berani melaporkan pelaku kepada guru atau tim pencegahan serta penanganan kasus kekerasan di sekolah, termasuk kepada orang tua.

“Kita tidak boleh membiarkan berbagai bentuk bullying menjadi hal yang biasa. Korban juga perlu berani menyampaikan keluhan mereka. Sudah seharusnya pihak sekolah merespons dan menangani berbagai laporan bullying. Terlebih lagi, biasanya korban dan pelaku adalah sesama siswa,” kata Satriwan.

Satriwan menyatakan, pola bullying biasanya terus berlangsung. Jika korban kemudian ingin membalas akibat paparan, misalnya dari media sosial, maka segala bentuk bullying harus dihentikan.

“Kekerasan dan perundungan di sekolah tidak boleh menjadi fenomena seperti gunung es, karena ada ancaman kekerasan yang lebih dalam dan ganas di lingkungan sekolah jika tidak segera ditangani. Semua pihak perlu menyadari bahwa sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman,” kata Satriwan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *