MediaPresisi.com— Di tengah besarnya anggaran pendidikan nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah, suara para guru madrasah kembali terdengar di ruang DPR RI. Mereka meminta keadilan terhadap ketidakseimbangan dana antara pendidikan umum dan pendidikan agama yang tampaknya belum juga diperbaiki.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan bahwa masalah pokok dalam pendidikan di Indonesia bukan hanya terbatas pada infrastruktur atau kurikulum, tetapi lebih pada ketidakseimbangan kebijakan anggaran yang menyebabkan guru madrasah tertinggal jauh.
Menurutnya, selama pendanaan pendidikan agama tidak mendapatkan perhatian yang sama, kesejahteraan guru madrasah akan tetap menjadi masalah lama yang belum terselesaikan dari tahun ke tahun.
Rahasia di Balik Angka 680 Triliun!
Abdul Wachid dalam rapat resmi di Senayan menyoroti perbedaan yang jelas dalam pembagian anggaran pendidikan. Ia menyampaikan data bahwa dana pendidikan umum mencapai sekitar Rp680 triliun, sedangkan pendidikan agama hanya mendapat Rp38 triliun. Ketimpangan ini menunjukkan ketidakadilan sistem yang telah berlangsung lama.
Anggota Partai Gerindra menyatakan, “Perbedaan ini bukan hanya angka, tetapi tanda jelas bahwa guru madrasah belum dianggap sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.”
Wachid berpendapat, peran guru madrasah dalam membentuk karakter bangsa tidak boleh dianggap remeh. Mereka bekerja dalam lingkungan yang penuh keterbatasan, namun tetap menjalankan tanggung jawab moral yang besar dalam mendidik generasi yang beriman dan berakhlak.
Di forum rapat dengar pendapat dengan Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023, DPR menerima keluhan dari ribuan guru madrasah yang telah lulus seleksi PPPK tetapi belum juga diangkat sampai saat ini. Keadaan ini semakin memperpanjang daftar ketidakpastian karier para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Banyak guru madrasah yang telah bekerja selama puluhan tahun tanpa kejelasan status sebagai ASN. Padahal, mereka memainkan peran penting dalam pendidikan karakter,” tegas Wachid.
Ia juga menyerukan pemerintah untuk meninjau kembali distribusi dana pendidikan dan memberikan bagian yang lebih adil kepada Kementerian Agama. Karena, tanpa perubahan struktur anggaran, ketimpangan sosial antarpendidik akan terus bertambah lebar.
DPR juga rencananya mengundang Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB guna membahas formula terbaru dalam pembiayaan pendidikan agama yang lebih seimbang.
Tujuan dari hal tersebut adalah agar guru madrasah memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, serta kesempatan karier yang setara dengan guru di sekolah umum negeri.
Beberapa ahli pendidikan menganggap, sumber masalah ketimpangan ini berada pada sistem distribusi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang cenderung lebih besar dialokasikan kepada sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara itu, lembaga pendidikan agama masih dianggap sebagai prioritas kedua dalam perencanaan nasional.
Guru madrasah berharap, momentum perubahan Undang-Undang ASN dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun kembali kebijakan. Jika guru agama tetap tidak diperhatikan, dikhawatirkan akan muncul celah ketimpangan baru dalam sistem pendidikan nasional.




