mediapresisi.com, JAKARTA – Selamat pagi para pengunjung setia mediapresisi.com, hari ini kami hadirkanberita terpopulerSepanjang Jumat (12/9) terkait perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu, terdapat dua jenis SK, hingga penjelasan dari Kepala BKN. Simak selengkapnya!
1. BKN Memperpanjang Pendaftaran DRH PPPK Paruh Waktu Sampai 22 September, Persyaratan SKCK Lebih Sederhana
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaranDRH PPPK paruh waktu.
Maksudnya, pengisian DRH tidak ditutup pada 15 September, melainkan diperpanjang hingga 22 September 2025.
Keputusan perpanjangan tersebut diatur dalam Surat Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 11 September 2025.
Surat Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BKN Memperpanjang Pendaftaran DRH PPPK Paruh Waktu Sampai 22 September, SKCK Lebih Disederhanakan
2. Terdapat 2 Macam Format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Termasuk Gaji
Setelah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), para PPPK Paruh Waktu selanjutnya akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Terdapat dua bentuk format SK pengangkatan.PPPK Paruh Waktu.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih salah satu bentuk SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang akan dikeluarkan.
Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Prosedur Penentuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja Paruh Waktu.
Banyak orang khawatir karena pengajuan SKCK tinggal satu hari lagi.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Terdapat 2 Jenis Format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Termasuk Besaran Gaji
3. Dikritik Menganggap Remeh PPPK, Kepala BKN Berikan Penjelasan Seperti Ini
Kepala Badan Pengadaan Pegawai Negeri (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah dikritik menganggap remeh pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK).
Pemicunya adalah ketika akun TikTok @sekolahpasca.unilak membagikan penjelasan dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam video tersebut, Zudan menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. PNS merupakan jalur karier yang asli, sehingga muncul istilah CPNS.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Dikritik Menganggap Remeh PPPK, Kepala BKN Berikan Penjelasan Seperti Ini
4. Sampai tanggal 15 September, Penerima DRH PPPK Paruh Waktu Dianggap Gugur, SK Pengangkatan Mulai 1 Oktober
Para pegawai non-ASN calon PPPK Paruh Waktusaat ini sedang sibuk mengelola dokumen untuk pengisian Biodata (DRH).
Beberapa di antaranya menunjukkan rasa cemas akibat waktu yang terbatas.
Diketahui bahwa proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada 15 September 2025. Pengisian DRH merupakan tahap penting yang akan diikuti dengan pengajuan penetapan NI PPPK Paruh yang harus selesai pada 20 September 2025.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Hingga 15 September, Penerimaan DRH PPPK Paruh Waktu Dianggap Gugur, SK Pengangkatan Mulai 1 Oktober
5. Banyak PNS Tidak Dapat Diakomodasi dalam PPPK, Pemkot Serang Lakukan Ini
Pemerintah Kota Serang sedang mencari jalan keluar yang pasti bagi tenaga honorer yang belum diakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah adanya instruksi dari pemerintah pusat yang menghapuskan status tersebut.honorer.
Kepala Divisi Pengadaan Pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Hafiz Rahman menyatakan tindakan proaktif ini dilakukan guna memastikan kejelasan hukum serta status kepegawaian bagi seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Berdasarkan petunjuk pusat, istilah honorer sudah tidak digunakan lagi. Namun, seharusnya (selain yang telah diangkat) ada jumlah PPPK paruh waktu di luar itu,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (11/9).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Banyak Tenaga Honorer Tidak Dapat Diakomodasi dalam PPPK, Pemerintah Kota Serang Lakukan Ini




