Putusan Pengadilan Tipikor Semarang: Tidak Mencabut Hak Politik Eks Wali Kota dan Suaminya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengambil keputusan yang mengejutkan dalam kasus korupsi yang melibatkan eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025), hakim memutuskan tidak mencabut hak politik kedua terdakwa meskipun mereka terbukti bersalah dalam tiga kasus korupsi.
Alasan utama dari keputusan ini adalah karena usia keduanya yang sudah memasuki masa lansia. Hakim Ketua Gatot Sarwadi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pencabutan hak politik dapat diberikan sebagai pidana tambahan. Namun, dalam hal ini, hakim menilai bahwa penghukuman pokok sudah cukup untuk memberikan efek jera.
Dasar Hukum dan Nilai Keadilan dalam Putusan
Hakim Gatot menyatakan bahwa dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hak memilih dan dipilih bisa dicabut jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dari ketiga nilai tersebut, keadilan diprioritaskan.
Menurut Hakim Gatot, usia para terdakwa menjadi pertimbangan penting. Mbak Ita yang berusia 59 tahun dan Alwin Basri yang berusia 61 tahun termasuk dalam kategori lansia sesuai definisi Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, keduanya memiliki pendidikan yang memadai, sehingga hakim percaya bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang tidak bermoral.
Vonis dan Hukuman yang Dijatuhkan
Eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dihukum penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukumannya akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Sementara itu, Alwin Basri menerima hukuman lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara dan denda yang sama, yakni Rp300 juta.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti kepada kedua terdakwa. Mbak Ita harus membayar sebesar Rp683 juta, sedangkan Alwin harus membayar Rp4 miliar. Jika tidak mampu, hukuman penjara mereka akan ditambah masing-masing selama enam bulan.
Pelanggaran yang Dilakukan
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Mbak Ita dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Alwin dituntut delapan tahun penjara dan denda yang sama. Meski demikian, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mbak Ita dan Alwin didakwa dalam tiga kasus korupsi. Pertama, mereka menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Kedua, mereka menerima uang iuran kebersamaan dari pegawai Bapenda sebesar Rp3,08 miliar. Terakhir, mereka menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tipikor Semarang menunjukkan bahwa keadilan tetap menjadi prioritas dalam penerapan hukum. Meskipun terbukti bersalah, hakim memutuskan tidak mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin karena alasan usia dan tingkat pendidikan. Keputusan ini juga menegaskan bahwa hukuman pokok dan denda telah cukup untuk memberikan efek jera, tanpa perlu adanya pencabutan hak politik.




