Kehadiran Video Tak Senonoh yang Menghebohkan Publik Morowali
Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya potongan video tak senonoh yang dikaitkan dengan seorang perempuan disebut-sebut sebagai juru bicara perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang wanita bersama pria diduga warga negara asing asal China. Dua video yang kini viral memiliki durasi berbeda, yakni 7 menit 11 detik dan 55 detik, banyak dicari warganet.
Keduanya beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan unggahan akun anonim di media sosial. Tak sedikit warganet penasaran dan memburu tautan video tersebut. Isu makin panas setelah muncul klaim bahwa sosok wanita dalam video mirip dengan figur publik bernama Andini Permata. Namun hingga kini, tidak ada bukti yang dapat memastikan keterlibatan nama tersebut.
Asal Mula Video Viral
Fenomena ini mulai mencuat sejak pertengahan Agustus 2025. Sejumlah akun di Facebook hingga X (Twitter) mengunggah narasi dengan judul “Jubir Tambang Morowali vs TKA China”. Sontak, publik bertanya-tanya mengenai identitas pemeran perempuan yang disebut sebagai juru bicara perusahaan tambang di kawasan Morowali. Namun, kebenaran klaim itu masih simpang siur.
Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, Aipda Syamsu Nardi, menyatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul rekaman tersebut. “Informasi awal mengarah pada dugaan bahwa video itu konten lama yang diangkat kembali. Lokasi dan waktunya belum bisa dipastikan,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).
Spekulasi kian berkembang karena kasus serupa pernah mencuat pada 2022 dengan narasi yang hampir sama. Bahkan, ada pula warganet yang menilai video itu bukan adegan asusila, melainkan potongan rekaman pekerja tambang yang sedang beristirahat.
Peringatan dari Pihak Kepolisian
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa penyebaran maupun pengunduhan video asusila melanggar hukum. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyebarkan konten tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan video yang beredar. Banyak di antaranya hanyalah jebakan berisi phishing, malware, hingga pencurian data pribadi. “Kami akan mendalami siapa pihak pertama yang menyebarkan serta menelusuri jaringan penyebarannya,” ujar AKBP Zulkarnain.
Fakta Masih Misterius
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemeran dalam video yang menghebohkan publik Morowali masih belum bisa dipastikan. Pihak kepolisian meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu, apalagi menyebarkan kembali konten yang berpotensi menjerat hukum.
Fenomena video ini sekaligus membuka kembali diskusi publik soal literasi digital, keamanan data pribadi, serta pentingnya bijak bermedia sosial agar tidak terjebak pada konten hoaks dan ilegal. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa verifikasi.




