WAKTU LAMPUNG, PIKIRAN RAKYAT – Belakangan viral video kehebohan di salah satu SD di Lampung seorang guru perempuan berpakaian dinas tampak melampiaskan amarahnya.
Dalam video beredar di media sosial, facebook dan tiktok, tampak seorang guru perempuan di salah satu sekolah dasar (SD) di Lampung marah-marah dan hendak mencekik murid saat upacara.
Sontak beberapa guru lainnya berupaya mencegah. Namun justru guru perempuan itu melampiaskan amarah verbalnya kepada rekan gurunya yang lain. Situasi tampak menjadi mencekam.
Hasilnya, barisan siswa itu dibubarkan. Terdengar suara riuh ketakutan para murid. Para siswa kemudian berlarian.
Informasi yang beredar kehebohan seperti dalam video viral itu terjadi di salah satu SD di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Peristiwa yang seperti dalam video viral itu ternyata memang nyata sempat terjadi dan dibenarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Lampung, saat dikonfirmasi Waktu Lampung Online, Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurut Kadisdikbud Pesawaran Anca Martha Utama, lokasi guru perempuan ngamuk-ngamuk dan hendak mencekik murid itu terjadi di UPTD SDN 9 Kedondong, Pesawaran, Lampung dan terjadi pada 28 Juli 2025.
Guru yang terlihat emosi dan hendak mencekik murid itu tercatat sebagai tenaga pengajar sekolah lain, yakni di sekolah UPTD SDN 5 Kedondong, bernama Harmini.
Namun hari itu dia datang ke SDN 9 Kedondong, Pesawaran, dan marah-marah kepada rekan sesama guru dan hendak mencekik murid.
“Peristiwa seperti dalam video viral yang beredar tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2025. (Pelakunya) Harmini yang merupakan guru UPTD SDN 5 Kedondong yang tiba-tiba mendatangi sekolah UPTD SDN 9 Kedondong saat sedang melaksanakan upacara,” ujar Kadis Anca.
“Yang bersangkutan ini, tiba tiba datang ke sekolah UPTD SDN 9 Kedondong, pada saat siswa sedang melakukan upacara bendera, dan beliau langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa yang sedang mengikuti upacara, bahkan sampai mencekik siswa tanpa alasan yang jelas,” kata dia menambahkan.
Dijatuhi Sanksi dan Dilapor ke Polisi
Atas ulahnya itu, Harmini telah dijatuhi sanksi tegas. Pada 1 Agustus 2025 Harmini diskors. Harmini juga dilaporkan ke polisi karena hendak mencekik murid.
“Sejak 1 Agustus, dinas telah mengeluarkan surat tertulis agar sementara yang bersangkutan atas nama Harmini untuk tidak menjalankan tugas karena tidak mencerminkan prilaku sebagai seorang guru, dan kami juga telah melaporkan kejadian intimidasi dan pencekikan murid kepada pihak kepolisian,” kata Kadis Anca.
Pendampingan Psikologis kepada Murid
Menurut Kadis Anca, pihak dinas juga telah memerintahkan kepada pihak sekolah untuk melakukan pendampingan psikologis kepada anak murid yang menjadi korban pencekikan.
“Kami terus berupaya, memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para murid dan juga para guru dari hal-hal yang dapat merugikan maupun mengancam keselamatan para murid,” ujar dia.
Diduga Ganguan Psikologis, Kerap Berulah: Mengajar dan Merokok di Kelas hingga Ngantor mengenakan Celana Pendek
Menurut Kadis Anca, Harmini berulah itu bukan kali pertama. Bahkan dia sempat mengajar mengenakan seragam dinas dan dan merokok di ruang kelas.
Tak hanya itu, Harmini sempat ngantor dengan menggunakan celana pendek.
“Guru ini (Harmini, Red), pernah mengajar dengan menggunakan seragam dinas namun merokok di dalam kelas, kemudian datang ke kantor dinas menggunakan celana pendek,” kata dia.
Pernah Dinonaktifkan
Menurut Kadis Anca, pada bulan Februari 2025 lalu, pihaknya (Disdikbud), berdasarkan surat laporan dari korwilcam Kecamatan Kedondong, telah mengajukan permohonan kepada inspektorat untuk memeriksa saudari Harmini karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelanggaran tidak sesuai dengan peraturan dan norma sebagai aparatur sipil negara.
“Atas kejadian itu kami telah memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk non aktif sementara sebagai ASN sampai dengan hasil pemeriksaan keluar, karena diduga saudari Harmini mengalami gangguan jiwa,” ujar dia.
Sempat Berubah dan Kembali Bertugas
Harmini sempat berubah dan dia kembali bertugas sebagai guru, namun kembali berulah hingga viral di sosmed.
”Dia sempat berubah dan akhirnya kami memperbolehkan kembali untuk mengajar kembali, namun saudari Harmini kembali melakukan hal yang tidak sesuai dengan peraturan sejak 1 Agustus, dinas telah mengeluarkan surat tertulis agar sementara yang bersangkutan atas nama Harmini untuk tidak menjalankan tugas karena tidak mencerminkan prilaku sebagai seorang guru,” kata dia.***
Laporan: Apriyansyah




