mediapresisi.com,JAKARTA — Pemerintah memastikan telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan menutup dan mengisolasi lokasi ditemukannya polusi bahan radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut terkait ditemukannya pencemaran Cesium-137 dengan berbagai pihak di Kemenko Pangan.
“Tetapi, pemerintah telah mengambil langkah-langkah keamanan. Oleh karena itu, kami telah melakukan penutupan dan pembatasan bersama Kapolda Banten di wilayah-wilayah yang mencurigakan berdasarkan detektor yang mendeteksi Cesium-137,” katanya dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Industri pengolahan besi dan baja yang berada di lokasi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab ditemukannya dugaan pencemaran pada produk udang beku Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat.
Kerja sama telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pihak-pihak lain dalam menghadapi isu tersebut. Tindakan selanjutnya akan diatur bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
“Intinya, Insya Allah, sudah terkendali dengan sangat baik. Jadi tidak perlu khawatir, semuanya telah dikendalikan,” ujar Hanif.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Ishak menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa lokasi lain yang terkontaminasi zat radioaktif setelah menemukan pencemaran bahan radioaktif Cesium-137 di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Lokasi tambahan yang ditemukan berada tidak jauh dari tempat penemuan awal.
“Bapeten telah melakukan pemantauan radiasi lingkungan hingga jarak lima kilometer. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ditemukan beberapa lokasi lain yang menunjukkan tingkat paparan radiasi yang cukup tinggi,” katanya.
Bapeten bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan KLH sedang melakukan tindakan sementara dengan memasang tali penghalang di lokasi tersebut, sambil masih menyelidiki penyebab pencemaran zat radioaktif di kawasan industri Cikande Modern.
“Berdasarkan petunjuk awal, terdapat kecurigaan bahwa pencemaran terjadi akibat emisi yang dilepaskan ke udara dari proses peleburan logam di industri peleburan logam yang berada di wilayah tersebut,” katanya.
Namun, hingga saat ini penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung guna menentukan penyebab pasti terjadinya pencemaran radioaktif di lokasi kejadian. Dalam rangka penanganan, Bapeten bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang menyusun rencana pemeriksaan kesehatan bagi warga yang terkena dampak.
“Beberapa pihak seperti Kemenkes, BRIN, RS Fatmawati, dan Bapeten sedang menyiapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampak,” katanya.
Kepala Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten Zulkarnain menyampaikan bahwa Cesium-137 merupakan zat radioaktif yang diciptakan manusia dan tidak pernah ditemukan secara alami, serta sering digunakan dalam industri, misalnya untuk alat pengukur kepadatan dan aliran.
“Cesium-137 termasuk dalam kategori radiasi pengion yang dapat berdampak biologis terhadap kesehatan manusia. Dalam jangka panjang, tentu saja hal ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, bahan radioaktif tersebut ditemukan di warung warga yang tidak menyadari bahaya Cesium-137, di mana warga mengambil barang bekas yang tampak seperti pasir atau batu untuk kemudian digunakan sebagai dasar bangunan.
Selain itu, Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyampaikan bahwa isu radioaktif pada produk udang beku Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat bersifat insidental, kasuistik, dan tindakan cepat telah dilakukan untuk menjaga reputasi ekspor.
“Kami telah menyampaikan kepada pihak FDA (Food and Drug Administration) bahwa ini adalah kejadian insidental yang hanya terjadi di lokasi tersebut, hanya pada lot tertentu, sehingga hanya pada kontainer dan pengiriman tertentu saja, tidak terjadi di tempat lain,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) setelah menerima laporan dari Departemen Perlindungan Perbatasan Kustom terkait satu kontainer udang Indonesia yang ditemukan mengandung radioaktif Cesium-137 dalam kadar tertentu.
KKP segera mengambil tindakan terkait informasi tersebut dengan melakukan pertemuan virtual bersama otoritas AS untuk memverifikasi keakuratan hasil uji dan memastikan langkah bersama dalam menangani temuan tersebut. FDA menemukan sampel udang beku yang mengandung tingkat radiasi sebesar 68 Bq/kg, jauh di bawah batas internasional 1.200 Bq/kg, meskipun masih dianggap berpotensi berisiko jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil pengujian, FDA selanjutnya menetapkan daftar merah hanya untuk produk udang dari PT BMS yang berada di kawasan industri modern Cikande, Banten.
Ditetapkan oleh FDA untuk memberikan daftar merah terhadap impor khusus. Jadi khusus untuk udang yang diproduksi oleh PT BMS,” katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan inspeksi bersama untuk meneliti rantai pasok bahan baku udang PT BMS yang berasal dari Lampung dan Pandeglang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan Cesium-137 di tambak maupun bahan baku, sehingga kemungkinan kontaminasi berasal dari luar lingkungan pabrik pengolahan.
Bapeten menduga terdapat paparan radiasi di area luar pabrik PT BMS di Cikande, yang diduga berasal dari lingkungan sekitar, mungkin akibat kotoran logam bekas.
“Dari Bapeten mungkin nanti lebih mampu dalam menyampaikan dugaan awal, misalnya dari besi-besi tua yang berada di sekitar situ. Hal ini diduga bisa mencemari pabrik tersebut, karena bisa menyebar melalui udara,” katanya.
Sebagai langkah awal, pemerintah menghentikan sementara aktivitas produksi di PT BMS dan membatasi area pabrik untuk menghindari kemungkinan risiko lebih lanjut terhadap produk udang. KKP juga melibatkan BRIN, kepolisian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam melakukan evaluasi lokasi dan memastikan penanganan menyeluruh terhadap sumber kontaminasi radioaktif tersebut.
“Saat ini lokasinya sudah ditetapkan, dan sementara PT BMS tidak memproduksi udang olahannya hingga semua masalah ini dapat kita selesaikan,” katanya.
Selanjutnya, KKP memperkuat sistem jaminan kualitas ekspor mulai dari hulu hingga hilir, mencakup uji laboratorium, pengawasan karantina, serta kerja sama pemeriksaan dengan Bapeten sebelum pengiriman. Pabrik PT BMS diwajibkan menjalani proses dekontaminasi dengan pengawasan ketat lintas lembaga, sehingga dapat beroperasi kembali setelah dipastikan aman untuk produksi.
“Peristiwa ini bersifat khusus, terjadi hanya pada pengiriman tertentu, sehingga tidak berdampak pada tambak maupun pabrik lain yang menyuplai ekspor udang Indonesia. Dengan tindakan cepat, koordinasi antar lembaga, dan transparansi informasi, kami berkomitmen menjaga reputasi ekspor, memastikan udang Indonesia tetap aman, memenuhi standar internasional, dan dapat dipercaya oleh pasar global,” ujarnya.




