Turis Asing Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia dalam 24 Jam via VFS Global

Pembaruan Proses Pengajuan Visa Kunjungan ke Indonesia

Pengunjung asing yang ingin berkunjung ke Indonesia kini memiliki opsi baru dalam mengajukan visa. Salah satu pilihan yang tersedia adalah electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang dapat diajukan melalui VFS Global. Proses ini dimulai sejak Desember 2024, setelah adanya kerja sama antara VFS Global dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan lebih banyak wisatawan asing dapat memperoleh akses mudah untuk mengajukan permohonan visa kunjungan ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Head Australasia VFS Global, Kaushik Ghosh, saat dikonfirmasi.

E-VoA termasuk dalam kategori visa B1 dan berlaku untuk kunjungan wisata, keluarga, maupun urusan bisnis. Saat ini, e-VoA berlaku selama 30 hari bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 97 negara. Daftar negara yang memenuhi syarat mencakup Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Denmark, Jepang, Jerman, Kamboja, Korea Selatan, Malaysia, Qatar, Selandia Baru, Swiss, Timor Leste, hingga Yunani.

Baja Juga  Indeks Harga Produsen: Kunci Sukses Bisnis

Kaushik menjelaskan bahwa pemohon dari 97 negara tersebut dapat menerima e-VoA dalam waktu 24 jam sejak permohonan diajukan. Syaratnya, calon pemohon harus menyertakan dokumen seperti foto, paspor, salinan tiket pesawat, serta detail hotel atau alamat tinggal. Jika semua dokumen lengkap, visa akan diterbitkan dalam waktu maksimal 24 jam.

Cara Mengajukan Visa Kunjungan ke Indonesia

Berikut langkah-langkah pengajuan e-VoA:

  1. Kunjungi laman indonesiavoa.vfsevisa.id.
  2. Pilih menu “Start Application” di sebelah kanan atas.
  3. Daftarkan diri menggunakan email.
  4. Unggah paspor, foto terbaru, dan salinan tiket pesawat pulang.
  5. Isi formulir e-VoA.
  6. Lakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit.
  7. E-VoA akan dikirim lewat email.

E-VoA berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan. Visa ini bisa diperpanjang satu kali dengan tambahan masa tinggal selama 30 hari.

Baja Juga  Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Jumat (22/8)

Biaya pembuatan e-VoA sebesar Rp 730.000 per orang, terdiri dari biaya visa standar Rp 500.000 dan biaya layanan Rp 230.000.

Kerjasama Kementerian Pariwisata dan VFS Global

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan VFS Global telah menandatangani perjanjian kerja sama Co-branding pada Rabu (13/8/2025) di Jakarta. Sebelumnya, VFS Global telah bekerja sama dengan Kemenpar sejak Maret 2023 untuk memperluas promosi destinasi wisata di dunia.

Salah satu bentuk kerja sama ini adalah layanan percepatan proses pengajuan visa kunjungan ke Indonesia. Dalam keterangan resmi, Kaushik menyampaikan bahwa melalui promosi e-Visa on Arrival, pihaknya berupaya mempermudah akses perjalanan ke Indonesia sesuai visi Pariwisata 5.0 Kemenpar yang mengoptimalkan inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).

Baja Juga  Intan Bingung Cari Jalan Pulang Saat Demo Ricuh, Dibantu Wali Kota Eri

VFS Global juga akan mempromosikan wisata Indonesia ke sejumlah pasar strategis, seperti India, Tiongkok, Australia, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Perancis. Promosi ini dilakukan melalui kampanye Wonderful Indonesia guna mendorong kunjungan wisman dan investasi ke dalam negeri.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar, Ni Made Ayu Marthini, menyampaikan bahwa melalui perjanjian co-branding ini, pihaknya akan mengoptimalkan pesan promosi pariwisata dan memanfaatkan jangkauan VFS Global yang tersebar di lebih dari 160 negara.

Tahun ini, Kemenpar menargetkan kedatangan 14,6-16 juta wisman ke Indonesia sepanjang 2025. Jumlah turis asing ke Indonesia mencapai 13,9 juta pada 2024, meningkat 19 persen dari tahun 2023 yang merupakan angka tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *