Tersangka Pemerasan, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo

Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025), setelah sebelumnya ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar serta satu unit kendaraan bermotor roda dua. Selain itu, permintaan amnesti dari Noel kepada Presiden Prabowo Subianto juga menjadi perhatian publik. Ia mengungkapkan harapan untuk mendapatkan pengampunan hukum dari presiden setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Baja Juga  Kapten Marc Klok: Persib Bandung Tak Akan Kalah! PSIM Jogja Jadi Sasaran Gol Maung Bandung

Amnesti merupakan pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik. Tujuan dari amnesti adalah untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi. Namun, permintaan amnesti dari Noel ini dianggap tidak sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Respons KPK Terhadap Permintaan Amnesti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan respons tegas terhadap permintaan amnesti dari Noel. Menurut Budi, sebaiknya Noel tidak langsung meminta pengampunan hukum kepada Presiden. Ia menyarankan agar Noel lebih fokus pada proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Budi, kasus dugaan pemerasan ini masih berada di tahap awal dan akan terus dikembangkan. Proses penyidikan akan melibatkan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang terkait. Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK percaya bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Baja Juga  Peluncuran Tim Persipura: Daftar 36 Pemain dan Target Promosi ke Liga Super

Tanggapan Yusril tentang Amnesti

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan tentang amnesti untuk Noel. Menurut Yusril, pemerintah belum melakukan proses apapun terkait pengajuan amnesti dari eks Wamenaker tersebut.

Selain itu, pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Presiden Prabowo telah berkali-kali menekankan bahwa dirinya tidak akan membela pejabat yang terlibat korupsi.

Peran Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan peran Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan tersebut. Selain itu, ia disebut turut meminta hasil dari tindakan pemerasan tersebut.

Baja Juga  Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Terungkap

Setyo menegaskan bahwa seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini dilakukan atas sepengetahuan Noel. Dalam kasus ini, terdapat 11 tersangka yang ditetapkan, termasuk Noel sendiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *