Tarif Listrik 8-14 September 2025: Subsidi dan Non-subsidi, Lihat Rinciannya

mediapresisi.com– Pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi pada triwulan ketiga (Juli-September) 2025 tetap tidak berubah.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 29 Juni 2025.

Tarif listrik ditetapkan tetap agar pelaku usaha dan masyarakat dapat menjalankan kegiatan tanpa khawatir akan perubahan biaya listrik yang berdampak pada biaya produksi maupun kemampuan beli.

“Untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kemampuan beli masyarakat serta daya saing sektor industri, tarif tetap ditetapkan pada Triwulan III 2025, selama tidak ada kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima.mediapresisi.com pada 29 Juni 2025.

Berikut detail biaya listrik dari 8 hingga 14 September 2025 untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi dan yang tidak.

Detail biaya listrik 8-14 September 2025 untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi dan yang tidak mendapatkan subsidi

Tarif listrik subsidi berlaku bagi pelanggan sosial, keluarga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baja Juga  5 Klub Paling Mahal di Liga Super 2025-2026, Persija Jakarta Paling Mewah, Persib dan Dewa United Mengikuti

Di sisi lain, pelanggan non-subsidi mencakup kelompok rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan.

Dalam menentukan tarif listrik, Kementerian ESDM merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Perubahan harga listrik khusus bagi pelanggan yang tidak menerima subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Standar (HBA).

Berikut adalah tarif listrik dari tanggal 8 hingga 14 September 2025 untuk golongan subsidi dan non-subsidi.

Tarif listrik pada tanggal 8-14 September 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Kelompok R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Kelompok R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Kelompok R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Kelompok R-2/TR daya menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Kelompok R-3/TR, TM dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Baja Juga  Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: 5 September Hari Maulid Nabi

Tarif listrik pada tanggal 8-14 September 2025 untuk pelanggan bisnis:

  • Kelompok B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik pada tanggal 8-14 September 2025 untuk pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Kelompok I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Biaya listrik pada tanggal 8 hingga 14 September 2025 untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • Kelompok P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Kelompok P-2/TM tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Kelompok P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Kelompok L/TR, TM, TT berlaku pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Baja Juga  Penjelasan Selebgram Korea Ayana Moon tentang Riset ke DPR RI

Harga listrik pada tanggal 8-14 September 2025 untuk layanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kwh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kwh
  • Golongan S-1/TR kapasitas 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi pada 8-14 September 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Kelompok R-1/TR dengan daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Kelompok R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *