RUBLIK DEPOK– Banyak pemilik kendaraan bekas sering menghadapi kesulitan saat ingin memperpanjang STNK karena adanya persyaratan yang memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Hal ini memang menyulitkan, terutama jika pemilik lama sulit dihubungi. Namun kini telah hadir cara sederhana agar perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa repot mencari KTP lama.
Solusi Perpanjangan STNK Tanpa Kartu Tanda Penduduk Lama
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan proses perubahan nama kendaraan. Perubahan nama akan mengganti identitas pemilik yang terdaftar di STNK dan BPKB menjadi nama pemilik baru. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK tidak lagi memerlukan KTP dari pemilik lama.
Pengalihan kepemilikan kendaraan juga berguna untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain, dapat terjadi kesulitan dalam proses administrasi, dan bisa menimbulkan permasalahan jika kendaraan tersebut terlibat dalam masalah hukum atau pajak.
Biaya Pengalihan Nama Kendaraan Bekas Kini Tidak Berbayar
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas secara resmi tidak lagi dipungut. Dengan demikian, biaya hanya berlaku untuk pengiriman pertama atau kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak perlu membayar pajak balik nama.
Namun, pemilik tetap perlu menyiapkan biaya tambahan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), serta biaya pelat nomor. Apabila kendaraan berasal dari luar kota, diperlukan pula biaya mutasi kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Ada dua jenis persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu perubahan nama pada STNK dan perubahan nama pada BPKB.
Syarat Balik Nama STNK
Buku registrasi kendaraan asli dan salinan fotokopi dengan nama pemilik lama
BPKB asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk pemilik baru (asli dan salinan)
Surat tanda bukti pembelian bermeterai Rp 10.000
Syarat Balik Nama BPKB
Buku Uji Kelayakan Kendaraan (STNK) yang sudah diubah nama (asli dan salinan fotokopi)
Kartu Tanda Penduduk pemilik baru (asli dan salinan)
BPKB asli dan fotokopi
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan
Surat tanda pembelian asli dan salinan fotokopi
Kebaikan Nama Baru Bagi Pemilik Baru
Selain mempermudah proses perpanjangan STNK, proses balik nama juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang baru. Identitas kendaraan yang secara resmi terdaftar atas nama pemilik baru akan menjadikan transaksi jual beli lebih aman dan sah secara hukum.
Selain itu, melalui balik nama, pemilik baru dapat lebih mudah mengajukan klaim asuransi jika kendaraan mengalami kecelakaan atau hilang. Beberapa perusahaan asuransi juga mensyaratkan kepemilikan kendaraan yang sah agar klaim dapat diproses.
Tips Mengelola Perubahan Nama Kendaraan
Untuk mempercepat proses, sebaiknya pemilik baru menyediakan dokumen dalam bentuk duplikat dan memastikan surat tanda terima pembelian kendaraan dilengkapi dengan materai resmi. Selain itu, lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat sebelum memulai pengurusan administrasi.
Bagi masyarakat yang sibuk, kini banyak biro jasa yang menawarkan bantuan dalam proses balik nama dan perpanjangan STNK. Meski memerlukan tambahan biaya, metode ini bisa menjadi pilihan yang efisien.




