Geger! Guru Honorer Dituduh Aniaya Siswa, Fakta Mengejutkan Terungkap!

Seorang guru honorer bernama Supriyani di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua siswa karena diduga menganiaya anaknya. Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa yang merupakan seorang anggota polisi berpangkat AIPDA menemukan luka di tubuh anaknya, yang masih duduk di kelas satu SD.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Teras.id, Kepala SDN 4 Baito, Sanali, menyatakan bahwa Supriyani hanya menghukum siswa tersebut, namun para guru dan teman-teman korban membantah bahwa ia melakukan penganiayaan. “Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian,” ungkap Sanali.

Sanali menambahkan bahwa ada informasi yang menyebutkan bahwa siswa tersebut sempat jatuh di selokan, bukan akibat tindakan Supriyani. “Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru,” jelasnya.

Baja Juga  Seleksi PTN 2026: Kemendikdasmen Pastikan SNBT Tak Gunakan Nilai TKA

Setelah laporan diajukan, pihak sekolah sempat mencari jalan damai melalui mediasi, tetapi pihak keluarga korban meminta Supriyani membayar denda sebesar Rp 50 juta. Sekolah hanya mampu memberikan Rp 10 juta, sehingga kasus ini berlanjut ke jalur hukum dan Supriyani ditahan.

Polres Konawe Selatan mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menjelaskan bahwa saat ditanya, siswa tersebut mengaku terjatuh di sawah, namun kemudian mengatakan dipukul oleh gurunya. Setelah mediasi yang melibatkan pemerintah desa, Supriyani tetap menolak mengakui tuduhan tersebut, yang membuat orang tua korban melanjutkan laporan.

Supriyani sempat ditahan oleh Polsek Baito, tetapi kemudian dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan setelah penangguhan penahanan diajukan. Penangguhan ini sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dan pertimbangan statusnya sebagai guru yang masih memiliki kewajiban mengajar dan sebagai seorang ibu dengan anak balita yang membutuhkan perhatian.

Baja Juga  Cara Mengecek Penerima PIP Agustus 2025: Besaran Dana dan Jadwal Cair

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo, menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan Supriyani telah dikabulkan oleh pengadilan. “Pelaksanaan penetapan hakim terkait penangguhan penahanan guru honorer ini telah dilaksanakan,” katanya.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik dan menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para guru dalam menjalankan tugas pendidikan mereka. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan mempertimbangkan semua fakta yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *