jabar.MediaPresisi.com, KOTA BANDUNG – Unit Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Hari ini atau Senin (22/9/2025), layanan tersebut beroperasi di dua lokasi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 10 dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Sementara untuk pengurusan SIM, penduduk tetap harus melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Selanjutnya, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan pemeriksaan kesehatan seharga Rp 50.000.
Saat memperpanjang SIM, masyarakat perlu menyertakan beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan yang berlaku bagi pengemudi tanpa SIM dijelaskan dalam Pasal 281.(mcr27/jpnn)




